Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Krg AGUS PURNOMO, SH DARYANTO Als BEDUN Bin SEGER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 22 / III /2024 / Sek Jmtn
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AGUS PURNOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARYANTO Als BEDUN Bin SEGER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 00.30.wib saat ada patroli polisi Polsek Jumantono melintas di Dsn. Kuwon Desa Tugu, Kec. Jumantono, terdakwa telah kedapatan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis Ciu di pos ronda Dsn. Kuwon Rt 02 Rw 05, Desa Tugu, Kec. Jumantono Kab. Karanganyar.
- Terdakwa sdr DARYANTO Alias BEDUN Bin SEGER mengaku dengan terus terang bahwa kedatangan Petugas Polsek Jumantono ke pos ronda menanyakan apakah terdakwa minum minuman beralkohol dan dijawab bahwa terdakwa sedang minum minuman keras jenis Ciu
- Terdakwa sdr DARYANTO Alias BEDUN Bin SEGER menjelaskan bahwa tidak memiliki Surat ijin mengkonsumsi minuman keras yang sah dari pemerintah yang sah.
- Berdasarkan keterangan dari sdr DARYANTO Alias BEDUN Bin SEGER tersebut, petugas Polsek Jumantono mengamankan barang bukti Minuman Keras tersebut Ke Polsek Jumantono dan dibuatkan Surat tanda terima barang bukti.
- Terdakwa sdr DARYANTO Alias BEDUN Bin SEGER menerangkan bahwa Minuman keras yang di minumnya tersebut di dapatkan dari membeli diwilayah Bekonang, Kab. Sukoharjo. Dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah.) untuk dikonsumsi sendiri.
- sdr DARYANTO Alias BEDUN Bin SEGER mengakui Minuman keras beralkohol berupa 1 ( satu ) botol air mineral 600 ml berisi sekira 400 ml Ciu yang ditemukan petugas Polsek Jumantono adalah sisa minuman milik terdakwa.
- Berdasarkan fakta tersebut kepada sdr DARYANTO Alias BEDUN Bin SEGER di Dakwa telah melanggar Pasal 15 ayat (3) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009, tentang peredaran minuman berakohol, yang berbunyi “Barang siapa mengkonsumsi atau meminum minuman berakohol sehingga melanggar ketentuan pasal 9 diancam pidana kurungan paling singkat 14 ( empat belas) hari, paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit RP.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah, paling banyak RP.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah.
Pihak Dipublikasikan Ya