INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Krg | PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) CABANG KARANGANYAR | SLAMET | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.341.573,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 581/05-320-00053-02/BKKKra/IV/2019 tanggal 15 April 2019;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 581/05-320-00053-02/BKKKra/IV/2019
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 117.341.573 ( seratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh satu ribulima ratus tujuh puluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03907, dengan luas 327 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 02247/Tawangmangu/2018 tanggal 20 September 2018 atas nama Slamet, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |