Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Krg Tarman Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Cq Kepala Kepolisian Sektor Gondang Rejo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 27 Nov. 2018
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1Tarman
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Cq Kepala Kepolisian Sektor Gondang Rejo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Adapun yang menjadi alasan diajukannya permohonan ini dapat Pemohon sampaikan sebagai berikut :
 
1. Bahwa Pemohon adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang (lebih dari 4 orang) pada tanggal 18 Nopember 2018 sekitar jam 23 : 30 WIB (malam) yang dilakukan di depan rumah Pemohon yang beralamat di Gunung Kendil RT/RW 02/01 Karangturi, Gondangrejo, Karanganyar.
2. Bahwa pada saat kejadian, ikut juga menjadi korban yaitu anak Pemohon bernama Ririen Abdul Halim yang terhadap pengeroyokan tersebut kemudian diketahui oleh Pemohon, diduga telah dilakukan oleh 9 orang yaitu Giyarno, Sutris, Anang, Sriyanto alias lur, Gapur, Supriyanto alias gepeng, Iwan, Pariman dan pur yang kesemuanya adalah dikenal sebagai tetangga desa Pemohon.
3. Bahwa pengeroyokan dilakukan dihadapan istri Pemohon (Sarinem) dan juga anak-anak lainnya yang masih dibawah umur yaitu Rizka OKtavia Sri Wulansari dan Rizki
4. Bahwa setelah kejadian, seketika Pemohon mendatangi Termohon untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya dan telah diterima oleh Termohon dengan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/37/XI/2018/Jtg/Res.Kra/Sek. Gondangrejo yang ditandatangani oleh Kepala SPKT III Kepolisian Sektor Gondangrejo tanggal 19 Nopember 2018. 
5. Bahwa atas kejadian pengeroyokan tersebut, Pemohon mengalami luka-luka dan seringkali mengalami pusing kepala yang pada akhirnya Pemohon memutuskan untuk rawat inap di rumah sakit DKT Surakarta.
6. Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2018 sekitar jam 09:00 WIB setelah Pemohon pulang dari Rumah Sakit, Termohon telah datang ke rumah Pemohon bersama dengan jajarannya dengan maksud untuk mencari Pemohon.
7. Bahwa dirumah Pemohon, Termohon bertemu dengan istri dan anak Pemohon yang bernama Ririen Abdul Halim dan diduga Termohon telah melakukan intimidasi dengan maksud agar Pemohon mau berdamai dan mencabut laporan.
8. Bahwa disampaikan juga oleh Termohon kepada Istri dan anak Pemohon pada saat datang ke rumah Pemohon bahwa terhadap anak Pemohon yang bernama Ririen Abdul Halim tersebut dapat dijadikan tersangka karena telah menendang salah satu pelaku.
9. Bahwa hal tersebut menjadi tidak lazim mengingat anak Pemohon tersebut juga merupakan korban pengeroyokan yang bila benar hal tersebut dilakukan oleh anak Termohon, hanya merupakan tindakan membela diri dan reflek didasari dengan alasan yang dapat dibenarkan sehingga hal tersebut dapat diduga sebagai bentuk intimidasi yang diduga dilakukan Termohon kepada Pemohon dengan maksud agar Pemohon mau berdamai dan mencabut laporannya.
10. Bahwa sampai dengan disampaikannya permohonan ini, terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan oleh Pemohon tidak ada perkembangan penanganan yang demikian terhadap pemeriksaan oleh Termohon dilakukan tidak sesuai dengan yang seharusnya terbukti dengan sampai dengan disampaikannya permohonan ini Termohon tidak kunjung mengeluarkan Surat Perintah Dilakukannya Penyidikan dan terhadap para pelaku tidak kunjung dilakukan penahanan dan atau penangkapan.
11. Bahwa hal demikian merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Termohon.
Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan diatas maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar untuk memanggil para pihak, memeriksa dengan seksama dan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon beritikad baik;
3. Menyatakan Termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penanganan terhadap perkara sebagaimana laporan polisi Nomor : STTLP/37/XI/2018/Jtg/Res.Kra/Sek. Gondangrejo tanggal 19 Nopember 2018;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku..
6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum
Subsidair
Dan bila Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex AEque Et bono).
Demikian Permohonan ini disampaikan.
Pihak Dipublikasikan Ya