Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa Fiki Setya Ningrum, pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 03.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Ocak-acik menuju Lalung tepatnya di Dusun Jagan Desa Lalung Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, terdakwa karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa mobil Cery No.Pol AD-1767-QB yang dikemudikan oleh terdakwa Fiki Setya Ningrum yang semula terdakwa Fiki Setya Ningrum dari pasar bejen atau dari arah timur ( Lalung ) menuju barat ( Ocak-acik ) hendak jualan sayur keliling setelah sampai Jalan Lingkar Selatan Ocak-acik menuju Lalung tepatnya di Dusun Jagan Desa Lalung Kec Karanganyar, Kab. Karanganyar terdakwa Fiki Setya Ningrum mendahului Sepeda Motor yang ada di depanya yang bermuatan Bronjong, setelah melewati Sepeda Motor yang bermuatan bronjong tersebut terdakwa Fiki Setya Ningrumakan membanting setir ke kiri namun sekira 10 meter dari arah berlawanan ada Kendaraan bermotor truk yang lampunya menyala terang sehingga mata terdakwa silau terkena sinar lampu kendaraan bermotor truk yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas keadaan di sekitar saat akan membanting stir ke kiri kemudian mengakibatkan body lampu depan mobil Cery No.Pol AD-1767-QB yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang sepeda angin yang dikendarai oleh korban SUKARDO maka terjadilah kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan pengendara sepeda angin atas nama SUKARDO terjatuh mengalami luka di bagian kepala yang kemudian ditolong oleh saksi Mutiurrohman SP Bin Mufid Alm dan saksi Muhammad Suparmin Bin Ngadimin Pawiro Dikromo Alm yang dan dilarikan ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar kemudian di rujuk ke RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/2/VER/RMIK3/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Adrian Chandra Budiman atas nama Sukardo dengan hasil pemeriksaan :
- Korban datang di Instalasi Gawat Darurat RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO pada tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, pada pukul nol tujuh lewat nol nol menit Waktu Indonesia Bagian Barat
- Saat datang di Instalasi Gawat Darurat RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO, keadaan umum jelek, kesadaran : tidak sadar.
- Pada korban ditemukan :
- Tanda vital : Tekanan darah tidak teratur, frekuensi nadi tidak teraba, frekuensi napas tidak terukur, suhu badan tidak terukur.
- Sebuah luka robek di kepala belakang saming kanan berbentuk memanjang tidak beraturan, berukuran lebih kurang empat centimeter, saat korban datang, luka robek sudah dalam kondisi terjahit.
- Sebuah luka robek di kaki kanan sisi tengah terbentuk memenjang tidak beraturan, berukuran lebih kurang empat centimeter, saat korban datang, luka robek dalam kondisi terjahit.
- Setelah dilakukan penatalaksanaan medis resusitasi jantung paru di Instalasi Gawat Darurat, korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal tujuh bulan januari tahun dua ribu dua puluh empat pukul nol tujuh lewat dua puluh lima menit Waktu Indonesia Bagian Barat.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa Fiki Setya Ningrum, pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 03.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lingkar Selatan Ocak-acik menuju Lalung tepatnya di Dusun Jagan Desa Lalung Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, terdakwa mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa mobil Cery No.Pol AD-1767-QB yang dikemudikan oleh terdakwa Fiki Setya Ningrum yang semula terdakwa Fiki Setya Ningrum dari pasar bejen atau dari arah timur ( Lalung ) menuju barat ( Ocak-acik ) hendak jualan sayur keliling setelah sampai Jalan Lingkar Selatan Ocak-acik menuju Lalung tepatnya di Dusun Jagan Desa Lalung Kec Karanganyar, Kab. Karanganyar terdakwa Fiki Setya Ningrum mendahului Sepeda Motor yang ada di depanya yang bermuatan Bronjong, setelah melewati Sepeda Motor yang bermuatan bronjong tersebut terdakwa Fiki Setya Ningrumakan membanting setir ke kiri namun sekira 10 meter dari arah berlawanan ada Kendaraan bermotor truk yang lampunya menyala terang sehingga mata terdakwa silau terkena sinar lampu kendaraan bermotor truk yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas keadaan di sekitar saat akan membanting stir ke kiri kemudian mengakibatkan body lampu depan mobil Cery No.Pol AD-1767-QB yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak bagian belakang sepeda angin yang dikendarai oleh korban SUKARDO maka terjadilah kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan pengendara sepeda angin atas nama SUKARDO terjatuh mengalami luka di bagian kepala.
- Bahwa setelah terjadi kecelakaan Terdakwa tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dan tidak berusaha melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian namun terdakwa justru melanjutkan perjalananya untuk berjualan sayur dan terdakwa merasa ketakutaan untuk pulang karena keadaan mobil terdakwa dalam keadaan rusak kemudian terdakwa memperbaiki body atas lampu yang penyok di pasar klitikan.
- Bahwa setelah terdakwa meninggalkan korban begitu saja tanpa melakukan pertolongan kemudian korban Sukardo (Alm) ditolong oleh saksi Mutiurrohman SP Bin Mufid Alm dan saksi Muhammad Suparmin Bin Ngadimin Pawiro Dikromo Alm yang dan dilarikan ke Rumah sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar kemudian di rujuk ke RUMAH SAKIT Dr. OEN KANDANG SAPI SOLO.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 02/2/VER/RMIK3/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Adrian Chandra Budiman atas nama Sukardo dengan hasil pemeriksaan korban dinyatakan meninggal dunia pada tanggal tujuh bulan januari tahun dua ribu dua puluh empat pukul nol tujuh lewat dua puluh lima menit Waktu Indonesia Bagian Barat.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan --------------------------------------------------- |