Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib Kanit Samapta AIPTU EKO BASUKI. bersama BRIPKA ARI EKO PRASETYO dan BRIPKA HARWANTO JOKO sewaktu sedang melaksanakan patroli menggunakan kendaraan mobil patroli di Wilayah Desa Alastuwo, Kec. Kebakkramat mendapati seorang Laki-laki sedang duduk di depan sebuah Ruko yang berada di Dk.Jetis, Ds.Alastuwo, Kec.Kebakkramat. Setelah di tanya mengaku Bernama Sdr.SANTOSO Sedang mengkomsomsi miras jenis Ciu Oplosan, selanjutnya pelaku berikut barang buktinya berupa : 1(satu) botol minuman ringan merk TEBS ukuran 500 ml yang berisi Miras jenis Ciu Oplosan dibawa ke Polsek Kebakkramat. |