Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
Jl. Lawu No. 361, Karanganyar
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-14 /KNYAR/Enz.2/0324
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Wonosobo
|
|
Umur/ Tgl lahir
|
:
|
48 tahun/ 01 Desember 1975
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Mataraman 42, Rt.03/ Rw. 05, Kel. Wonosobo Timur, Kec./Kab. Wonosobo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
- Penahanan Rutan
Penangkapan
|
:
|
14 Januari 2024
|
|
Penyidik
|
:
|
15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024
|
|
Perpanjangan dari Penuntut Umum
|
:
|
04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024
|
|
Penahanan oleh Hakim PN Karanganyar
|
:
|
-
|
|
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO bersama Saksi HENY SULISTYANINGSIH Als HENY (Terdakwa dalam berkas terpisah) antara waktu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dan hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi HENY SULISTYANINGSIH di Perum Purna Mandala Blok Y No.4, Rt.02/ Rw.05, Ds. Bumireso, Kec./ Kab. Wonosobo atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di rumah Saksi HENY SULISTYANINGSIH, meminta Saksi HENY untuk memesankan paket sabu pada kenalannya yaitu CAK BONSAI (DPO), yang sedianya untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya Terdakwa jual pada orang yang menginginkan paket sabu. Adapun paket sabu yang Terdakwa pesan seharga Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) Terdakwa bayarkan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 secara transfer ke rekening BCA yang diberikan atas nama INAYA melalui aplikasi SEABANK yang Terdakwa miliki. Selanjutnya Terdakwa melalui Saksi HENY SULISTYANINGSIH mendapatkan alamat web/ pengambilan paket sabu yang Saksi HENY SULISTYANINGSIH minta untuk dikirimkan di daerah yang mudah dijangkau dari Wonosobo yaitu Temanggung namun paket sabu dimaksud tidak ditemukan. Sehingga Terdakwa melalui Saksi HENY mendapatkan ganti paket sabu dari CAK BONSAI (DPO) yang dialamatkan di daerah Solo, yangmana Terdakwa bersama Saksi HENY berangkat dari Wonosobo pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 menuju Solo dengan menumpang bus hingga keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HENY mencari alamat web/ pengambilan paket sabu sesuai petunjuk yang diberikan tepatnya di sebelah barat Terminal Palur, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi HENY tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar saat berusaha mencari petunjuk arah paket sabu yang dialamatkan. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian bersama antara tim Satresnarkoba Polres Karanganyar dan Terdakwa serta Saksi HENY sesuai petunjuk yang Terdakwa terima dalam alat komunikasi yang Terdakwa gunakan saat itu yaitu sebuah handphone merek Oppo A37 warna Rose Gold Nomor Simcard 085156012817 yaitu ”samping barat terminal palur di area parker truk tertindih batu di dalam kotak” hingga ditemukan sebuah balutan double tape yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor masingmasing 0,97 gram dan 0,94 gram;
- Terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 100/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB262/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhan 1,45914 gram yang disita dari Tersangka HASTHA BASUKI Als NAMRUM Bin JB. SUTRISNO dan Tersangka HENY SULISTYANINGSIH Anak dari M. SAID, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 1,44974 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari instansi berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO bersama Saksi HENY SULISTYANINGSIH Als HENY (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebelah barat Terminal Palur, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar yang masih termasuk dalam wilayah hukum pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa dan Saksi HENY tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar saat berusaha mencari petunjuk arah paket sabu yang dialamatkan. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian bersama antara tim Satresnarkoba Polres Karanganyar dan Terdakwa serta Saksi HENY sesuai petunjuk yang Terdakwa terima dalam alat komunikasi yang Terdakwa gunakan saat itu yaitu sebuah handphone merek Oppo A37 warna Rose Gold Nomor Simcard 085156012817 yaitu ”samping barat terminal palur di area parker truk tertindih batu di dalam kotak” hingga ditemukan sebuah balutan double tape yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor masingmasing 0,97 gram dan 0,94 gram;
- Adapun terhadap paket sabu yang ditemukan merupakan paket sabu pesanan Terdakwa dari CAK BONSAI melalui Saksi HENY SULISTYANINGSIH sehagar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;
- Terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 100/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB262/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhan 1,45914 gram yang disita dari Tersangka HASTHA BASUKI Als NAMRUM Bin JB. SUTRISNO dan Tersangka HENY SULISTYANINGSIH Anak dari M. SAID, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 1,44974 gram.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, Terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karanganyar, 14 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
RIZKI AMALIA, SH.
JAKSA PRATAMA
|
|