Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Krg NURYANTO SINDI PUTRI Alias SINDI Binti PUJIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/140/IV/Huk.12.1/2023/Sek Kra
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SINDI PUTRI Alias SINDI Binti PUJIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 10.00 Wib, di ruangan Accounting PT Olabasket Bumi Indonesia alamat Jl Solo – Sragen Km 9,5 Jetis Kec Jaten Kab Karanganyar, telah terjadi Perkara dugaan tindak pidana Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, maka jika harga barang yang di curi itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah di hukum sebagia pencurian ringan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 364 KUHP
 
- Dengan pelapor bernama HANA DESVITA UTAMI  Alias HANA, Tempat tanggal lahir Tangerang tanggal 04 Desember 2000, Agama Kristen, Pekerjaan karyawan PT Olabasket Bumi Indonesia bagian Staf accounting, Jenis Kelamin perempuan, suku Jawa Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dsn Seyegan Rt 11 Rw 93 Ds Denggungan Kec Banyudono Kab Boyolali 
 
- Bahwa yang telah diduga melakukan perbuatan tersebut yaitu tersangka bernama sdr SINDI PUTRI Binti PUJIONO,  Lahir di Blora Tanggal 02 Nopember 1999, Agama Islam ,pekerjaan Belum atau tidak bekerja, pendidikan terakhir S1, status belum kawin, Kewarganegaraan Indonesia, alamat sesuai KTP Ds Kediren Rt 001 Rw 003 Kel Kediren Kec Randubelatung Kab Blora, Domisili : Sangkrah Rt 04 Rw 09 Sangkrah Ps Kliwon Surakarta
 
- Bahwa barang yang telah diambil yaitu uang tunai sebesar Rp 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah) milik saudara VINOD KUMAR AGARWAL (selaku pemilik PT Olabasket Bumi Indonesia).
 
- Berdasarkan fakta yang ada baik keterangan Saksi, keterangan tersangka dan Barang bukti tersebut di dapati ;
• Bahwa tersangka telah mengetahui terkait saudara VINOD KUMAR AGARWAL telah memberikan sejumlah uang kepada pelapor pada saat sebelum kejadian
• Bahwa benar tersangka sempat beberapa waktu berada sendirian di dalam ruangan Accounting dan menerangkan bahwa mendengar dan melihat buku milik pelapor jatuh dari meja kerja pelapor yang kemudian di rapihkan dan dikembalikan oleh tersangka ke atas meja kerja pelapor.
• Tersangka melihat atau mengetahui akan adanya uang tunai yang berada di dalam Tas Mukena miliknya yang notabene tersangka tidak memiliki uang tersebut, namun tindakan tersangka berpura-pura tidak tahu akan keberadaan uang tersebut.
• Ketika tersangka di tanya oleh pelapor terkait keberadaan uang milik pelapor yang hilang,tersangka menjawab tidak mengetahuinya. 
• Tersangka menghubungi saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA (kekasih tersangka)melalui Chat Whatsapp dan membuat skenario terkait keberadaan uang di dalam tas mukena milik tersangka, dimana salah satu percakapanya  tersangka menyuruh saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA apabila nanti ada rekan atau siapapun menanyakan terkait uang tersebut agar berpura-pura uang yang berada di dalam tas mukena milik tersangka adalah uang saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA yang sengaja di selipkan di tas mukena milik tersangka.
• Bahwa tersangka meminta saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA untuk menghapus (End Chat) percakapan Chat Whatsapp skenario terkait kepemilikan uang tersebut. 
 
WAKTU KEJADIAN PERKARA
a) Pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekira pukul 09.00 Wib pelapor mengambil buku dan uang kas yang berada di dalam tas hitam berisi uang Rp 95.000,- serta diberi uang oleh saudara saudara VINOD KUMAR AGARWAL sebesar Rp 500.000,- (guna keperluan harian karyawan), lalu karyawan Driver meminta uang sebesar Rp 150.000,- (yang diambilkan dari Rp 100.000,- mengambil dari uang Rp 500.000,- yang diberikan oleh saudara VINOD KUMAR AGARWAL dan Rp 50.000,- dari dompet kas) sehingga uang yang diberikan oleh saudara VINOD KUMAR AGARWAL masih Rp 400.000,- yang kemudian oleh pelapor sisa uang tersebut di selipkan di sela – sela buku kas lalu di taruh laci meja pelapor.
b) Sekira pukul 09.30 Wib pelapor ke ruangan saudara VINOD KUMAR AGARWAL terkait pekerjaan dan selang ± 15 menit pelapor keluar dari ruangan saudara VINOD KUMAR AGARWAL dan akan kembali ke ruangan Accounting,sesampai di depan ruangan kerja Sdri MEININGDYAH (selaku HRD) pelapor di panggil Sdri MEININGDYAH dan di mintai uang sebesar Rp 200.000,- untuk uang saku ke balai desa, dimana waktu itu pelapor melihat Sdri SINDI PUTRI sudah berada di dekat tempat kerja Sdr AZZUL, kemudian pelapor ke ruangan accounting untuk mengambil uang yang di minta Sdri MEININGDYAH namun tidak ada 
c) Sekira pukul 10.00 Wib pelapor sembari mencari-cari uang tersebut di area kerja pelapor menanyakan kepada tersangka apakah mengetahui keberadaan uang tunai Rp 400.000,- milik pelapor, namun  di jawab tidak mengetahuinya.
d) Sekira pukul 10.30 Wib ketika tersangka hendak sholat dhuha dan membuka tas mukena miliknya melihat terdapat uang berada di dalam tas mukena miliknya, yang notabene uang tersebut bukan miliknya namun tersangka menutup tas mukena miliknya lagi dan berpura-pura tidak mengetahui apa-apa (tidak jadi melakukan sholat dhuha).
e) Sekira pukul 11.00 Wib tersangka dan pelapor dikumpulkan di ruang saudara VINOD KUMAR AGARWAL namun tersangka mengatakan tidak mengetahui atas keberadaan uang tersebut.
 
 
f) Sekira pukul 11.00 Wib lebih dilalukan penggeledahan di lokasi dan diketemukan di dalam tas mukena milik tersangka yakni uang tunai sebesar Rp 400.000 ,- yang nominalnya sama dengan nominal uang pelapor yang hilang berikut besar pecahanya yakni pecahan Rp 100.000,-
g) Sekira pukul 12.44 Wib tersangka menghubungi saksi saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA melalui Whatsapp untuk membuat skenario atas kepemilikan uang yang berada di dalam tas mukena milik tersangka adalah uang milik saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA yang sengaja di selipkan di dalam tas mukena milik tersangka tanpa sepengetahuan tersangka dan kemudian memerintahkan saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA untuk menghapus Chat Whatsapp tersebut.
 
HASIL OLAH TKP
a) Bahwa ruang kerja Bagian Accounting hanya terdapat 2 (dua) orang karyawan saja yakni saudari HANA DESVITA UTAMI (Karyawan Accounting) dan saudari SINDI PUTRI (karyawan staff pajak) yang meja kerja nya saling berdekatan.
b) Bahwa ruang kerja Bagian Accounting tersebut tidak dipakai untuk aktifitas karyawan lain, baik aktifitas kerja maupun aktifitas lainnya dikarenakan ruangan tersebut berada di bagian pojok sehingga ruangan tersebut tidak dilintasi karyawan lain untuk akses keluar masuk ke ruangan lainnya. 
 
- Barang bukti yang telah diamankan yaitu : 
1 1 (satu) buah buku kas keuangan harian bagian Accounting PT Olabasket Bumi Indonesia
2 1 (satu) buah tas mukena cangklong rantai besi emas, bahan kain, warna hijau tua motif batik berisi 1 (satu) set mukena
3 Uang Tunai Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, - sebanyak 4 lembar
4 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, warna Rainbow, No Imei 1: 865755057266390, No Imei 2: 865755057266382
 
II. ALAT BUKTI PETUNJUK
Sebuah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. 
 
Bahwa berdasarkan fakta korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp. 400.000,- pada saat selang beberapa jam ditemukan barang bukti uang sebesar Rp. 400.000,- dengan besar pecahan yang sama yg hilang didalam tas mukena milik saudara SINDI PUTRI. Yg kemudian saudara SINDI PUTRI membuat skenario dengan pacarnya saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA, apabila teman temannya bertanya terkait uang yg berada  didalam tas mukena miliknya diminta beralasan bahwa uang tersebut adalah uang pemberiannya, dan apabila saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA ditanya juga akan memberikan keterangan yang sama, padahal saudara SINDI PUTRI tahu itu bukan uang miliknya dan bukan uang pemberian saudara ROMADHON DWI ANANDA PUTRA , yang seharunya uang tersebut disampaikan kepada pelapor/korban atau pimpinan perusahaan,  melainkan pada saat ditanya saudara SINDI PUTRI menutupi uang tersebut dengan berpura-pura tidak tahu dan tidak melakukan pencurian
 
III. KESIMPULAN
 
Berdasarkan fakta tersebut kepada Terdakwa SINDI PUTRI Binti PUJIONO di duga telah melanggar Pasal 364 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, maka jika harga barang yang di curi itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah di hukum sebagia pencurian ringan sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 364 KUHPdengan hukuman penjara selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 900, 
Pihak Dipublikasikan Ya