Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Krg 1.ARIF SUHARNO
2.AGUNG SUTRISNO
1.KEPALA DESA BERJO
2.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA BERJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Krg
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIF SUHARNO
2AGUNG SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI KALONO, S.H., M.Si.ARIF SUHARNO
2SRI KALONO, S.H., M.Si.AGUNG SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA BERJO
2KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA BERJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Berjo Nomor: 13 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Pelaksana Operasional Dan Pengawas Badan Usaha Milik (BUM Desa) Desa Berjo tanggal 4 April 2024;
3. Menyatakan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menerbitkan Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berjo Nomor 15/BA/IV/2024 perihal Musyawarah Desa Khusus terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Berjo;
4. Menyatakan tetap berlaku Surat Keputusan Kepala Desa Berjo Nomor 1 tahun 2022 tentang Susunan Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo tanggal 29 April 2022;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan jabatan PENGGUGAT I sebagai Ketua/Direktur Utama dan PENGGUGAT II sebagai Pengawas BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II bersama Pengurus dan Badan Pengawas Bumdes sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Berjo Nomor 1 tahun 2022 untuk segera melakukan penyesuaian Peraturan Desa Berjo Nomor 03 tahun 2008 tentang BUMDes Berjo dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak