Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.KUSMINI, S.H.
3.HARSI PRIMMITIA, S.H.
5.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
RIZKY BELA SETIAWAN Als. RIZKY Bin WIHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-679/M.3.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSMINI, S.H.
2HARSI PRIMMITIA, S.H.
3RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY BELA SETIAWAN Als. RIZKY Bin WIHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Purwanto,S.H. DkkRIZKY BELA SETIAWAN Als. RIZKY Bin WIHARTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa terdakwa RIZKY BELA SETIAWAN Als RIZKY Bin WIHARTO pada hari Jumat tanggal 16 Februari
2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat dipinggir
jalan Kampung tepatnya Dk. Banaran Rt.04 Rw. 06, Ds. Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah
melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika dalam hal perbuatan , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 22.44 Wib terdakwa yang
sedang berada di rumah dihubungi oleh NIKO (DPO) melalui WA “ Bsk tak Keki 10 pasang ono
langsung glm “ ( besuk saya kasih 10, kamu pasang langsung mau ) dijawab oleh terdakwa “ mau”
namun kata NIKO (DPO) paket sabu tersebut adanya baru besok nanti dihubungi lagi , selanjutnya
pada hari Jumat tanggal 16 Februari sekira jam 10.38 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja dihubungi
via Handphone oleh NIKO kalau sabu sudah turun kemudian terdakwa disuruh mengambil alamat sabu
tersebut di daerah palur , Kab. Karanganyar , setelah itu sekira jam 11.10 Wib terdakwa dikirimi alamat
pengambilan sabu dalam pesan WA tertulis “ BCA Palur ke timur gang 1 ke kiri mentok kiri mentok
kanan Lc di bawah ban mobil sblh selatan bungkus rokok jarum “ setelah itu terdakwa berangkat
2
mengambil sesampainya di lokasi (TkP) di pinggir Jalan Kampung tepatnya Dk. Banaran Rt.04 Rw. 06
Ds. Ngringo , Kec. Jaten Kab. Karanganyar tersebut terdakwa mau mengambil paket sabu namun
belum sempat mengambil paket sabu terdakwa langsung diamankan oleh Polisi Sat Narkoba Polres
Karanganyar lalu ditanya maksud dan tujuan berada di tempat tersebut , terdakwa mengaku
mengambil paket sabu , setelah itu terdakwa mengambil sesuai alamat tersebut lalu diketemukan dan
di suruh membuka berisi sebuah bungkus rokok jarum coklat Extra yang didalamnya terdapat 5 (lima)
bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor masing masing paket
sekira 1.00 gram, 0,91 gram, 0,90 gram , 0,87 gram dan 0,72 gram setiap paket dibungkus dengan tisu
, lakban warna coklat dan doble tape serta 1 bungkus plastik klip berisi ½ (setengah) butir narkotika
diduga ekstasi (pil Inex) katanya bonus untuk terdakwa
- Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang diketemukan dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Vixion
warna putih No.Pol H, 3622 AKG beserta STNK an, Achmad Faizun langsung dibawa ke Polres
Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 464/NNF/2024, tanggal 19 Februari
2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyono Ssi M. Biotech, Nur Taufik, S.T dan Sugiyanta, SH diperoleh
kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima diberi No Lab 464/NNf/ 20214 berupa 1 (satu) bungkus plastik
yang berlak segel dan berlabel barang bukti , setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti
- BB – 1073/2024/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing masing berisi serbuk kristal dengan
berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3.50463 gram berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung
METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- BB—1074/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna coklat dengan
berat bersih tablet, 0,27230 gram tersebut diatas mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu)
Nomor urut 37 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terduga Pengguna Narkoba No. B/ND-
28/II/RES.4.2/2024/NKB tanggal 16 Februari 2024 terhadap terdakwa RIZKY BELA SETIAWAN Als
RIZKY Bin WIHARTO yang disimpulkan terhadap urine terdakwa tersebut Positif (+) mengandung
metamphetamine.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual
beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. dan
tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RIZKY BELA SETIAWAN Als RIZKY Bin WIHARTO pada hari Jumat tanggal 16 Februari
2024 sekira pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat dipinggir
jalan Kampung tepatnya Dk. Banaran Rt.04 Rw. 06, Ds. Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar atau setidak-
tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah
melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan narkotika I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 13.15 Wib , Tim dari Reserse Narkoba
Polres Karanganyar melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa sedang berada di
dipinggir jalan Kampung tepatnya Dk. Banaran Rt.04 Rw. 06, Ds. Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar
setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Banaran , Ds. Ngringo ,
Kec. Jaten sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu
- Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 22.44 Wib terdakwa yang
sedang berada di rumah dihubungi oleh NIKO (DPO) melalui WA “ Bsk tak Keki 10 pasang ono
3
langsung glm “ ( besuk saya kasih 10, kamu pasang langsung mau ) dijawab oleh terdakwa “ mau”
namun kata NIKO (DPO) paket sabu tersebut adanya baru besok nanti dihubungi lagi , selanjutnya
pada hari Jumat tanggal 16 Februari sekira jam 10.38 Wib sewaktu terdakwa sedang bekerja dihubungi
via Handphone oleh NIKO kalau sabu sudah turun kemudian terdakwa disuruh mengambil alamat sabu
tersebut di daerah palur , Kab. Karanganyar , setelah itu sekira jam 11.10 Wib terdakwa dikirimi alamat
pengambilan sabu dalam pesan WA tertulis “ BCA Palur ke timur gang 1 ke kiri mentok kiri mentok
kanan Lc di bawah ban mobil sblh selatan bungkus rokok jarum “ setelah itu terdakwa berangkat
mengambil sesampainya di lokasi (TkP) di pinggir Jalan Kampung tepatnya Dk. Banaran Rt.04 Rw. 06
Ds. Ngringo , Kec. Jaten Kab. Karanganyar tersebut terdakwa mau mengambil paket sabu namun
belum sempat mengambil paket sabu terdakwa langsung diamankan oleh Polisi Sat Narkoba Polres
Karanganyar
- Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang
diduga sabu dengan berat kotor masing masing paket sekira 1.00 gram, 0,91 gram, 0,90 gram , 0,87
gram dan 0,72 gram setiap paket dibungkus dengan tisu , lakban warna coklat dan doble tape serta 1
bungkus plastik klip berisi ½ (setengah) butir narkotika diduga ekstasi (pil Inex) dan 1 (satu) unit SPM
Yamaha Vixion warna putih No.Pol H, 3622 AKG beserta STNK an, Achmad Faizun langsung dibawa
ke Polres Karanganyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 464/NNF/2024, tanggal 19 Februari
2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyono Ssi M. Biotech, Nur Taufik, S.T dan Sugiyanta, SH diperoleh
kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima diberi No Lab 464/NNf/ 20214 berupa 1 (satu) bungkus plastik
yang berlak segel dan berlabel baraqng bukti , setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti
- BB – 1073/2024/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang masing masing berisi serbuk kristal dengan
berat bersih keseluruhan serbuk kristal 3.50463 gram berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung
METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- BB—1074/2024/NNF beerupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna coklat dengan
berat bersih tablet, 0,27230 gram tersebut diatas mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I (satu)
Nomor urut 37 lampiran Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Terduga Pengguna Narkoba No. B/ND-
28/II/RES.4.2/2024/NKB tanggal 16 Februari 2024 terhadap terdakwa RIZKY BELA SETIAWAN Als
RIZKY Bin WIHARTO yang disimpulkan terhadap urine terdakwa tersebut Positif (+) mengandung
metamphetamine.
- Bahwa terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
narkotika I bukan tanaman , tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. dan tidak digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya