Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2019/PN Krg WIDODO, SH SUMIN BIN SUYUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2019/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-02/0.3.33/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIN BIN SUYUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa  terdakwa SUMIN Bin SUYUD (Alm) pada hari Senin tanggal 20 bulan Agustus tahun 2018 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Teras Toko di sebelah barat Pasar Tegalgede Bejen yang beralamat di Kp. Tegal Winangun Rt. 002 Rw. 013 Kel. Tegalgede Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar,  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain bukan miik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa SUMIN Bin SUYUD (Alm) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash yang diakui sebagai milik terdakwa berangkat dari rumahnya di Dkh. Kadipiro Rt. 01 Rw 10, Kel. Bejen Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar hendak menuju ke warung soto yang berada di barat terminal Bejen, sesampainya di warung soto tersebut kemudian terdakwa makan dan kemudian melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Spacy type : NC11D1CF-AT tahun 2012 Nopol AD 4936 EO warna hitam milik saksi EKA YUNI LESTARI yang terparkir didekat warung soto tersebut dengan keadaan kunci kontak berada di bagasi motor dan muncul niat terdakwa untuk mengambilnya. Selanjutnya setelah terdakwa membayar soto tersebut kemudian terdakwa berjalan mendekati Sepeda Motor yang hanya berjarak 3 (tiga) meter dari warung soto dan kemudian mengambil kunci kontaknya dan menyalakan/ menstater Sepeda Motor dan membawanya ke sebelah timur Pom Bensin Bejen Karanganyar untuk disembunyikan dan kemudian kemudian terdakwa jalan kaki kembali ke warung soto untuk mengambil Sepeda Motor miliknya dan kemudian pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 08.00 wib terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Spacy type : NC11D1CF-AT tahun 2012 Nopol AD 4936 EO tersebut dan kemudian membawanya ke Pasar Nglano Tasikmadu untuk dijual kepada saksi GIYARTO dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari terdakwa. Selang beberapa bulan kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Karanganyar beserta barang bukti yang tersisa dan diamankan di Polsek Karanganyar. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi EKA YUNI LESTARI mengalami kerugian total sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah). Perbuatan terdakwa SUMIN Bin SUYUD (Alm) tersebut dilakukan tanpa  seijin  dari  pemiliknya  yaitu  saksi EKA YUNI LESTARI.     

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya