Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2020/PN Krg NUR PUJI ASTUTI 1.PT. RADANA BHASKARA FINANCE, Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT. RADANA BHASKARA FINANCE, Tbk, Cabang Solo
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
4.Suyati
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2020/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR PUJI ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. RADANA BHASKARA FINANCE, Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT. RADANA BHASKARA FINANCE, Tbk, Cabang Solo
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
4Suyati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

DALAM POKOK PERKARA;

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan yang diletakkan terhadap tanah objek sengketa;

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat III yang melakukan eksekusi lelang atas objek sengketa, adalah perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat belum melakukan wanprestasi terhadap Tergugat I karena akhir jatuh tempo 30-10-2022;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelaksanaan penjualan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa harus berdasarkan pasal 26 UU No. 4 Tahun 1996 dan atau pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yaitu dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar;

 

  1. Menyatakan menurut hukum penjualan lelang objek sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang berakibat merugikan Penggugat, adalah perbuatan wanprestasi;.
  2. Menghukum tergugat II agar tidak melakukan peralihan terhadap objek sengketa, dan apabila ada permohonan perubahan/peralihan maupun pembebanan dalam bentuk apapun baik dari Tergugat I atau siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti/tetap (in kracht);

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi maupun verzet;

 

  1. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalm perkara ini;

 

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadialn berpendapat lain, maka mohon putusan ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak