INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
91/Pdt.P/2024/PN Krg | GITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 91/Pdt.P/2024/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan pergantian nama dalam akta kelahiran pemohon yang semula tertulis Gito yanglahir di Karanganyar tanggal tiga bulan Januari tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga diganti menjadi Jodi Gito Anggoro yang lahir di Karanganyar tanggal Tiga bulan Januari tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga.
3. Memerrintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kerpada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar setelah salinan Keputusan ini diterimanya untuk selanjutnya menerbitkan akta kelahiran dan mencatat pada Register Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama yang bersangkutan;
4. Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |