Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2019/PN Krg IKA RIAWATI, S.H RUDI SETYA SUGENG RIYADI Alias UDIK PEPEH Bin SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2019/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-03/0.3.33/Epp.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IKA RIAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI SETYA SUGENG RIYADI Alias UDIK PEPEH Bin SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa  terdakwa RUDI SETYA SUGENG RIYADI Alias UDIK PEPEH Bin SLAMET pada hari Kamis tanggal 03 bulan Januari tahun 2019 sekitar pukul 15.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Masjid AL – FARUQ di SDIT Insan Kamil Kamil yang beralamat di Jalan Kapten Mulyadi, Tegalarum Kel. Cangakan Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar,  telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain bukan miik terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat pada dakwaan tersebut diatas terdakwa RUDI SETYA SUGENG RIYADI Alias UDIK PEPEH Bin SLAMET dengan mengendarai 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio warna hitam Nopol AD 2849 ZU yang diakui sebagai milik terdakwa datang ke SDIT Insan Kamil Kamil yang beralamat di Jalan Kapten Mulyadi, Tegalarum Kel. Cangakan Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar dan kemudian memarkirkan Spm tersebut di halaman parkir sekolahan tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk kehalaman Sekolahan dan berjalan kaki menuju ke Masjid AL – FARUQ yang berada didalam sekolahan di SDIT Insan Kamil Kamil dan mengambil air wudlu untuk berpura – pura melakukan Shalat Ashar secara berjamaah, akan tetapi terdakwa justru menukarkan tas yang ransel MERK POLOCAMRO warna hitam yang dibawanya dengan cara  mengambil 1 (satu) tas ransel warna hitam bertuliskan ASUS yang diletakkan disamping kiri saksi DANAR ARGA BASKORO Bin TEGUH RIYANTO yang pada saat itu sedang melakukan shalat berjamaah yang berisi : 1 (satu) unit handphone merk Vivo seri V9 warna hitam dengan nomor simcard 082137244454 Nomor Imei I : 869262039053711 dan Imei II : 869262039053703, 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Grey (abu – abu) seri A407U dengan nomor MCODE# A407UA-BV319T SO#151118091009847/1.1, 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi antara lain : STNK Kbm Nopol AD 9006 WP, SIM A dan C an DANAR ARGA BASKORO, KTP an DANAR ARGA BASKORO, ATM Bank BRI an DANAR ARGA BASKORO serta uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah terdakwa berhasil menguasai tas milik saksi DANAR ARGA BASKORO Bin TEGUH RIYANTO tersebut kemudian terdakwa meninggalkan Masjid AL – FARUQ dan berjalan kaki menuju ke tempat parkir untuk meninggalkan SDIT Insan Kamil Kamil menuju kearah Barat atau arah Solo. Selanjutnya oleh terdakwa : 1 (satu) unit handphone merk Vivo seri V9 warna hitam dengan nomor simcard 082137244454 Nomor Imei I : 869262039053711 dan Imei II : 869262039053703 tersebut dijual kepada saksi EKO SARI Alias EKO yang berjualan dilapak baju bekas di Gilingan Solo dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), sementara untuk 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Grey (abu – abu) seri A407U dengan nomor MCODE# A407UA-BV319T SO#151118091009847/1.1 tersebut dijual terdakwa kepada BUDI yang beralamat di Selokaton Gondangrejo Karanganyar dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara untuk 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi antara lain : STNK Kbm Nopol AD 9006 WP, SIM A dan C an DANAR ARGA BASKORO, KTP an DANAR ARGA BASKORO, ATM Bank BRI an DANAR ARGA BASKORO serta dibuang ke sungai oleh terdakwa didaerah Gilingan Solo sedangkan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari. Selang beberapa hari kemudian terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polres Karanganyar beserta barang bukti yang tersisa dan diamankan di Polres Karanganyar. Akibat perbuatan terdakwa tersebut DANAR ARGA BASKORO Bin TEGUH RIYANTO mengalami kerugian total sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa RUDI SETYA SUGENG RIYADI Alias UDIK PEPEH Bin SLAMET tersebut dilakukan tanpa  seijin  dari  pemiliknya  yaitu  saksi  DANAR ARGA BASKORO Bin TEGUH RIYANTO.     

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya