Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
12/Pid.C/2024/PN Krg WARTONO TAUFIQ HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 12/Pid.C/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 304 / III / RES.1.24 / 2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQ HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 pada pukul 17.30 wib Satsamapta Polres Karanganyar menerima laporan masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah warga di Dk. Ngablak Rt 03 Rw 06, Karangmojo, Tasikmadu, Karanganyar yang menjual minuman keras, kemudian pada sekira pukul 15.00 wib ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya operasi pekat dari Satsamapta Polres Karanganyar dipimpin Ps. Kanit Turjawali Satsamapta Aipda Wartono dan diketahui bahwa pemilik rumah tersebut adalah Sdr. Taufiq Hidayat setelah didatangi.
- Bahwa terdakwa Sdr. Taufiq Hidayat mengaku dengan terus terang bahwa ia menjual Minuman Keras / beralkohol di rumah miliknya tersebut seraya menunjukan tempat menyimpan Minuman Keras yang berada di dalam rumah miliknya tersebut.
- Bahwa terdakwa Sdr. Taufiq Hidayat menjelaskan tidak memiliki Surat ijin menjual minuman keras / beralkohol yang sah dari pemerintah yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Sdr. Taufiq Hidayat tersebut petugas Satsamapta Polres Karanganyar mengamankan barang bukti Minuman Keras tersebut ke Kantor Satsamapta Polres Karanganyar dan dibuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti yang ditanda tangani oleh petugas yang menerima barang bukti, saksi dan pemilik/penguasa barang dalam hal ini adalah Sdr. Taufiq Hidayat.
- Bahwa terdakwa Sdr. Taufiq Hidayat menerangkan bahwa Minuman keras yang di jual di rumah miliknya tersebut di dapatkan dari Desa Bekonang, Kecamatan Sukoharjo.
- Bahwa dari penjualan Minuman keras tersebut Sdr. Taufiq Hidayat mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) perbotol bir Bintang dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per botol ciu, kemudian keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
- Bahwa Sdr. Taufiq Hidayat mengakui Minuman keras berupa 7 (tujuh) botol bir Bintang, dan 2  (dua) botol Ciu @ 1,5 Liter adalah yang ditemukan petugas Satsamapta Polres Karanganyar di rumah adalah miliknya.
- Berdasarkan fakta tersebut kepada Sdr. Taufiq Hidayat di Dakwa telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009, tentang larangan dan pengendalian minuman berakohol, yang berbunyi ““Barang siapa mengedarkanm nejual, menyediakan, menyajikan minuman beralkohol sehingga melanggar ketentuan pasal 7 dan 8 diancam pidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan, paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”
Pihak Dipublikasikan Ya