INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.Bth/2021/PN Krg | Yustinus Soeroso | Sukasno Prabowo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.Bth/2021/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair :
1. Mengabulkan atau menerima perlawanan Pelawan
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar
3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pemilik Sah tanah Sertifikat Hak Milik No.2209 Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, seluas + 1675 M2 , atas nama Y.Soeroso, dengan batas - batas :
- Sebelah Utara : Parmin
- Sebalah Timur : Sungai dan Jalan
- Sebelah Selatan : Sopawiro
- Sebelah Barat : Sucipto
4. Menyatakan sah jual beli yang dilakukan oleh Terlawan ( Sukasno Prabowo ) selaku penjual dengan Pelawan ( Yustinus Soeroso) selaku pembeli sebagaimana tercatat dalam akte jual beli Nomor 465/Jat/2001 tanggal 28 Mei 2001 yang dilakukan dihadapan Notaris – PPAT Karanganyar Nur Fariah Latief , SH.MM
5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah SHM No.2209 Desa Jati, Kec. Jaten, Kab. Karangnyar oleh Terlawan adalah tidak sah secara hukum.
6. Memerintahkan eksekusi dengan penetapan nomor 8/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Krg jo. No.75/Pdt.G/2016/PN.Krg ditunda pelaksanaannya sampai ada keputusan yang sah atas perkara a quo.
7. Menghukum kepada Terlawan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain , maka mohon putusan hukum yang seadil adilnya ( ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |