Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2024/PN Krg WARTONO WARIS SUGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 8/Pid.C/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 304 / III / RES.1.24 / 2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WARTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARIS SUGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib Satsamapta Polres Karanganyar menerima laporan masyarakat bahwa terdapat salah satu rumah warga di Dukuh Gembong Rt 02 Rw 06, Kelurahan Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar yang menjual minuman keras, kemudian ditindak lanjuti dengan dilaksanakannya operasi pekat dari Satsamapta Polres Karanganyar dipimpin Ps. Kanit Turjawali Satsamapta Aipda Wartono dan kemudian diketahui bahwa pemilik rumah tersebut adalah Sdr. Waris Sugianto.
- Bahwa terdakwa sdr Waris Sugianto mengaku dengan terus terang bahwa ia menjual Minuman Keras di rumah miliknya tersebut seraya menunjukan sejumlah Minuman Keras yang berada di dalam rumah miliknya tersebut.
- Bahwa terdakwa sdr Waris Sugianto menjelaskan bahwa tidak memiliki Surat ijin menjual minuman keras yang sah dari pemerintah yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari sdr Waris Sugianto tersebut petugas Satsamapta Polres Karanganyar mengamankan barang bukti Minuman Keras tersebut ke Kantor Satsamapta Polres Karanganyar dan dibuatkan Surat Tanda Penerimaan (STP) barang bukti yang ditanda tangani oleh petugas yang menerima barang bukti, saksi dan pemilik/penguasa barang dalam hal ini adalah Sdr. Waris Sugianto.
- Bahwa terdakwa sdr Waris Sugianto menerangkan bahwa Minuman keras yang di jual di rumah miliknya tersebut di dapatkan dari toko barang barang Kelontong bersama macam macam barang toko lainnya yang berada di Bekonang, Sukoharjo.
- Bahwa dari penjualan Minuman keras tersebut sdr Waris Sugianto mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) per botolnya dan keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
- Bahwa sdr Waris Sugianto mengakui Minuman keras berupa 12 botol Ciu Ukuran 1,5 Liter adalah yang ditemukan petugas Satsamapta Polres Karanganyar di rumah adalah miliknya.
- Berdasarkan fakta tersebut kepada sdr Waris Sugianto di Dakwa telah melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009, tentang larangan dan pengendalian minuman berakohol, yang berbunyi “Barang siapa mengedarkanm nejual, menyediakan, menyajikan minuman beralkohol sehingga melanggar ketentuan pasal 7 dan 8 diancam pidana kurungan paling singkat 2 (dua) bulan, paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Pihak Dipublikasikan Ya