Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.DESI DWI HARIYANI, S.H.
3.FLORENTIUS AGUNG PANGARIBOWO, S.H.
5.ASTRID MEIRIKA, S.H.
7.SLAMET MARGONO, SH, MH
8.SRI TATMALA WAHANANI, SH.
ARI TRI WIBOWO als ARI DOM bin (alm) SRI HARTOYO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-501/M.3.33/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DWI HARIYANI, S.H.
2FLORENTIUS AGUNG PANGARIBOWO, S.H.
3ASTRID MEIRIKA, S.H.
4SLAMET MARGONO, SH, MH
5SRI TATMALA WAHANANI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI TRI WIBOWO als ARI DOM bin (alm) SRI HARTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa terdakwa ARI TRI WIBOWO Alias ARI DOM Bin SRI HARTOYO bersama-sama dengan saksi ANGGIT DWI ANGGRAITO bin SUPARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ploso Kulon RT 003 RW 002 Desa Ploso Kecamatan Jumpolo Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, berupa Narkotika jenis ganja berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 3313/NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa berada di kamar yang Terdakwa tempati di Kamar No. 20 Blok A LP Kelas II B Wonogiri, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu saksi ANGGIT DWI ANGGRAITO Bin SUPARDI atau yang Terdakwa biasa panggil ANGGIT melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang kontaknya Terdakwa simpan dengan nama “BULGOG” dan mengatakan bahwa Terdakwa akan membeli narkotika jenis Ganja karena sudah ada beberapa pembeli yang menanyakan stok ganja, dan Terdakwa juga meminta saksi ANGGIT untuk menerima ganja tersebut yang rencananya akan dikirimkan dalam sebuah paket.

Bahwa Terdakwa menghubungi saksi ANGGIT karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali menyuruh saksi ANGGIT untuk menerima paket berisi narkotika jenis Ganja di alamatnya yaitu di Dusun Ploso Kulon RT 003 RW 002 Ds. Ploso, Kec. Jumpolo Kab. Karanganyar, kemudian paket ganja tersebut dipecah dan diedarkan oleh saksi ANGGIT atas perintah Terdakwa, dan terhadap permintaan Terdakwa tersebut saksi ANGGIT menyanggupinya.

Setelah saksi ANGGIT mengatakan siap untuk menerima paket tersebut, di hari yang sama Terdakwa mengubungi seseorang yang Terdakwa kenal bernama LANA (DPO) yang kontaknya dalam Handphone Terdakwa simpan dengan nama “Ln Dm” melalui WhatsApp (WA) dan Terdakwa mengatakan akan memesan Ganja sebanyak 2 (dua) kilogram yang Terdakwa minta dikirimkan ke alamat saksi ANGGIT DWI ANGGRAITO di Dusun Ploso Kulon RT 003 RW 002 Ds. Ploso Kec. Jumpolo Kab. Karanganyar, kemudian Sdr. LANA mengatakan bisa menyediakan ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya, lalu Terdakwa transfer uang pembayaran ganja tersebut sebanyak Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA atas nama FADEL EKA yang Terdakwa pergunakan ke rekening yang dipergunakan Sdr. LANA yaitu rekening BRI atas nama WAHYU FEBRIAN.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Sdr. LANA mengirimkan nomor resi paket yang berisi ganja tersebut melalui chat WhatsApp (WA) kepada Terdakwa, dan mengatakan barang sudah dikirim dari Medan Sumatera Utara menggunakan jasa pengiriman JNE, setelah mendapatkan nomor resi Terdakwa mengirimkan nomor resi tersebut kepada saksi ANGGIT untuk bisa dicek, dan saksi ANGGIT mengiyakan permintaan Terdakwa untuk memantau keberadaan paket tersebut melalui handphone.

Kemudian Terdakwa dan saksi ANGGIT menunggu paket tersebut sampai ke alamat rumah yang ditempati saksi ANGGIT dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi ANGGIT bahwa jika nanti paket berisi ganja itu sampai agar ganja tersebut dipecah menjadi beberapa ukuran garis atau berat sekitar 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) gram, dan diiyakan oleh saksi ANGGIT.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ANGGIT melaui WhatsApp (WA) untuk menanyakan apakah paket isi ganja tersebut sudah sampai atau belum, waktu itu Terdakwa belum mengetahui jika saksi ANGGIT sudah ditangkap oleh petugas BNN Jawa Tengah, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di kamar yang Terdakwa tempati, beberapa petugas LP Kelas II B Wonogiri mendatangi kamar Terdakwa di Kamar No. 20 Blok A LP Kelas II B Wonogiri dan kemudian petugas menemukan Handphone milik Terdakwa yang Terdakwa sembunyikan di bawah kasur yang Terdakwa pergunakan untuk tidur, setelah itu Terdakwa diamankan oleh Petugas Kelas IIB Wonogiri dan dibawa ke ruang KPLP dan di ruangan tersebut sudah ada beberapa petugas dari BNN Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa kenal dengan saksi ANGGIT dan Terdakwa jawab kenal, petugas kemudian menjelaskan bahwa saksi ANGGIT sudah ditangkap oleh petugas BNN Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB dan ada bukti chat yang menunjukkan mengenai transaksi pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang Terdakwa lakukan dengan saksi ANGGIT dan Terdakwa mengakui bahwa hal tersebut adalah benar dan chat tersebut ada juga dalam handphone Terdakwa.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus paket dengan nomor resi JNE 041500059650423 dari pengirim atas nama MARULI TUA SIANTURI Medan, dengan Nomor telpon +6281206201971, dengan penerima atas nama DWI, Ploso Kulon RT.003 RW.002, Desa Ploso, Kecamatan Jumpolo, Kabupaten Karanganyar Kode Pos 57783 dengan nomor telpon +6282314853473 berupa kardus coklat yang di dalamnya terdapat plastik bubble wraping warna hitam dilapisi kertas karbon, aluminium foil, lakban coklat dan plastik hitam untuk membungkus 2 (dua) buah bungkusan warna coklat yang berisi potongan daun, batang yang diduga Narkotika golongan I jenis  ganja, telah dilakukan penimbangan dengan berat netto 2.024,6 gram.

Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 3313/NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech Dkk dan ditandatangani pula oleh AKBP BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Wakalabfor Polda Jateng dengan kesimpulan BB – 7191/2023/NNF dan BB – 7193/2023/NNF berupa batang, daun dan biji, BB – 7192/2023/NNF berupa biji, dan BB – 7194/2023/NNF berupa daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa ARI TRI WIBOWO alias ARI DOM bin SRI HARTOYO bersama-sama dengan saksi ANGGIT DWI ANGGRAITO bin SUPARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Ploso Kulon RT.003 RW.002, Desa Ploso, Kecamatan Jumpolo, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya pada  suatu  tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, berupa narkotika jenis ganja berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 3313/NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saat Terdakwa berada di kamar yang Terdakwa tempati di Kamar No. 20 Blok A LP Kelas II B Wonogiri, Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yaitu saksi ANGGIT DWI ANGGRAITO Bin SUPARDI atau yang Terdakwa biasa panggil ANGGIT melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang kontaknya Terdakwa simpan dengan nama “BULGOG” dan mengatakan bahwa Terdakwa akan membeli narkotika jenis Ganja karena sudah ada beberapa pembeli yang menanyakan stok ganja, dan Terdakwa juga meminta saksi ANGGIT untuk menerima ganja tersebut yang rencananya akan dikirimkan dalam sebuah paket.

Bahwa Terdakwa mengubungi saksi ANGGIT karena sebelumnya Terdakwa sudah 2 (dua) kali menyuruh saksi ANGGIT untuk menerima paket berisi narkotika jenis ganja di alamatnya yaitu di Dusun Ploso Kulon RT 003 RW 002 Ds. Ploso, Kec. Jumpolo Kab. Karanganyar, kemudian paket ganja tersebut dipecah dan diedarkan oleh saksi ANGGIT atas perintah Terdakwa, dan terhadap permintaan Terdakwa tersebut saksi ANGGIT menyanggupinya.

Setelah saksi ANGGIT mengatakan siap untuk menerima paket tersebut, di hari yang sama Terdakwa mengubungi seorang yang Terdakwa kenal bernama Sdr. LANA (DPO) yang kontaknya dalam Handphone Terdakwa simpan dengan nama “Ln Dm” melalui WhatsApp (WA) dan Terdakwa mengatakan akan memesan ganja sebanyak 2 (dua) kilogram yang Terdakwa minta dikirimkan ke alamat saksi ANGGIT DWI ANGGRAITO di Dusun Ploso Kulon RT 003 RW 002 Ds. Ploso Kec. Jumpolo Kab. Karanganyar, kemudian Sdr. LANA mengatakan bisa menyediakan ganja tersebut sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya, lalu Terdakwa transfer uang pembayaran ganja tersebut sebanyak Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BCA atas nama FADEL EKA yang Terdakwa pergunakan ke rekening yang dipergunakan  LANA yaitu rekening BRI atas nama WAHYU FEBRIAN.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 Sdr. LANA mengirimkan nomor resi paket yang berisi ganja tersebut melalui chat WhatsApp (WA) kepada Terdakwa, dan mengatakan barang sudah dikirim dari Medan Sumatera Utara menggunakan jasa pengiriman JNE, setelah mendapatkan nomor resi Terdakwa mengirimkan nomor resi tersebut ke saksi ANGGIT untuk bisa dicek, dan saksi ANGGIT mengiyakan permintaan Terdakwa untuk memantau keberadaan paket tersebut melalui handphone.

Kemudian Terdakwa dan saksi ANGGIT menunggu paket tersebut sampai ke alamat rumah yang ditempati saksi ANGGIT dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi ANGGIT bahwa jika nanti paket berisi ganja itu sampai agar ganja tersebut dipecah menjadi beberapa ukuran garis atau berat sekitar 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) gram, dan diiyakan oleh saksi ANGGIT.

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi ANGGIT melaui WhatsApp (WA) untuk menanyakan apakah paket isi ganja tersebut sudah sampai atau belum, waktu itu Terdakwa belum mengetahui jika saksi ANGGIT sudah ditangkap oleh petugas BNN Jawa Tengah, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di kamar yang Terdakwa tempati, beberapa petugas LP Kelas II B Wonogiri mendatangi kamar Terdakwa di Kamar No. 20 Blok A LP Kelas II B Wonogiri dan kemudian petugas menemukan Handphone milik Terdakwa yang Terdakwa sembunyikan di bawah kasur yang Terdakwa pergunakan untuk tidur, setelah itu Terdakwa diamankan oleh Petugas Kelas IIB Wonogiri dan dibawa ke ruang KPLP dan di ruangan tersebut sudah ada beberapa petugas dari BNN Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah benar Terdakwa kenal dengan saksi ANGGIT dan Terdakwa jawab kenal, petugas kemudian menjelaskan bahwa saksi ANGGIT sudah ditangkap oleh petugas BNN Jawa Tengah pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB dan ada bukti chat yang menunjukkan mengenai transaksi pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja yang Terdakwa lakukan dengan saksi ANGGIT dan Terdakwa mengakui bahwa hal tersebut adalah benar dan chat tersebut ada juga dalam handphone Terdakwa.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kardus paket dengan nomor resi JNE 041500059650423 dari pengirim atas nama MARULI TUA SIANTURI Medan, dengan Nomor telpon +6281206201971, dengan penerima atas nama DWI, Ploso Kulon RT.003 RW.002, Desa Ploso, Kecamatan Jumpolo, Kabupaten Karanganyar Kode Pos 57783 dengan nomor telpon +6282314853473 berupa kardus coklat yang di dalamnya terdapat plastik bubble wraping warna hitam dilaisi kertas karbon, aluminium foil, lakban coklat dan plastik hitam untuk membungkus 2 (dua) buah bungkusan warna coklat yang berisi potongan daun, batang yang diduga Narkotika golongan I jenis  ganja, telah dilakukan penimbangan dengan berat netto 2.024,6 gram.

Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 3313/NNF/2023 tanggal 8 Desember 2023 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu BOWO NURCAHYO, S.Si.,M.Biotech Dkk dan ditandatangani pula oleh AKBP BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si selaku Wakalabfor Polda Jateng dengan kesimpulan sbb :

BB – 7191/2023/NNF dan BB – 7193/2023/NNF berupa batang, daun dan biji, BB – 7192/2023/NNF berupa biji, dan BB – 7194/2023/NNF berupa daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya