Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Krg 1.KUSMINI, S.H.
3.TRIYONO, S.H
5.LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
SRIADI Als KOPEK Bin SISTO SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-637/M.3.33/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSMINI, S.H.
2TRIYONO, S.H
3LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRIADI Als KOPEK Bin SISTO SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Adv. Jamal, S.H.HSE.CPL, DkkSRIADI Als KOPEK Bin SISTO SUPARDI
2Purwanto,S.H. DkkSRIADI Als KOPEK Bin SISTO SUPARDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa Ia terdakwa Sriadi Als Kopek Bin Sisto Supardi pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 20.00 Wib. bertempat di Jalan Kampung Dukuh Kodan Rt 07, Rw 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib. bertempat di Jalan Kampung Dukuh Kodan Rt 07, Rw 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu berawal terdakwa berada dikalangan atau lokasi judi sabung ayam untuk nongkrong di warung mlik terdakwa yang lokasinya berada dibelakang rumah terdakwa selanjutnya datang saksi Murdo Kismanto Putro, saksi Rossi Wardhana dan saksi Dekky Cahyo Saputro kemudian menyampaikan jika mendapatkan pesan dari ustadz Lilik dari karanganyar, jika tidak berhenti permainan judi sabung ayam akan di bubarkan selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Murdo Kismanto Putro jika terdakwa manut (mengikuti) bila disuruh berhenti ya dihentikan, selanjutnya saksi Murdo Kismanto Putro, saksi Rossi Wardhana dan saksi Dekky Cahyo Saputro bilang kepada terdakwa jika akan mengecek lokasi titik kumpul ormas / laskar, dan ternyata memang ada perkumpulan ormas / laskar tersebut namun belum mengarah ke lokasi tempat perjudian, saat terdakwa berada dirumahnya selang sekitar setengah jam datang saksi Dwi Eri Kuswoyo memberi kabar bahwa ada rombongan ormas menggunakan penutup muka yang datang digapura jalan masuk kampung sambil teriak - teriak Alloh Huakbar….Alloh Huakbar,  ada yang membawa samurai dan kapak selanjutnya melakukan pengrusakan dengan melempar molotop sehingga mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan terbakar namun bisa dipadamkan dan merusak 2 (dua) mobil salah satunya mobil CRV milik saksi Murdo Kismanto Putro yang dirusak (dipecah) dibagian kaca belakang.

Melihat rombongan ormas ada yang melakukan pengrusakan mobil, selanjutnya terdakwa keluar dari rumahnya saat berada digerbang / pagar, terdakwa menembak dengan menggunakan senjata api kearah atas namun rombongan ormas masih berada dipagar pintu gerbang rumah terdakwa, selanjutnya saksi Rossi Wardhana juga melakukan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali, sehingga rombongan ormas bubar melarikan diri selanjutnya terdakwa mengejar rombongan ormas dan diikuti oleh saksi Dwi Eri Kuswoyo dan saksi Pano dari belakang kemudian terdakwa menembak dengan menggunakan senjata api kearah tanah 1 (satu) kali dan menembak kearah rombongan ormas 1 (satu) kali mengenai dibagian punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan Yuda Bagus Setyawan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo berjalan mendahului terdakwa kemudian melihat Yuda Bagus Setyawan dalam posisi tersungkur (tengkurap) di pinggir jalan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo berjalan menghampiri lalu membuka penutup kepala kemudian saksi menendang 1 kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai bagian muka Yuda Bagus Setyawan dan menggampar menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 kali mengenai bagian muka Yuda Bagus Setyawan yang saat itu mengerang kesakitan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo pergi meninggalkan Yuda Bagus Setyawan menuju rumah yang berada disamping tempat sabung ayam, kemudian datang saksi Paino berjalan menghampiri Yuda Bagus Setyawan lalu mengambil kapak yang berada disebelah Yuda Bagus Setyawan selanjutnya saksi Paino menendang 1 (satu) kali dengan menggunaan kaki kiri mengenai kepala bagian atas Yuda Bagus Setyawan.

Bahwa terdakwa menembakkan senjata api kearah rombongan ormas sebanyak 1 (satu) kali mengenai dibagian punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan Yuda Bagus Setyawan mengakibatkan Yuda Bagus Setyawan meninggal dunia.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti senjata api No.Lab: 397 /BSF/ 2024, yang ditanda tangani oleh Toto Tri Kusuma R.S.Si, NRP 74060750 pada tanggal 12 Februari 2024.

Barang bukti :

BB-905/2024/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin.

Pemeriksaan:

Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin (BB-905/2024/BSF) :

  • Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek tersebut merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm. Pada sisi kiri badan senjata api terdapat tulisan HERSTAL BELGIQU BROWNINGS PATENT DEPOSE dan pada sisi kanan terdapat angka 623013 sebagai nomor seri senjata api tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB-905/2024/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin adalah merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm dan memiliki nomor seri 623013. Senjata api dalam keadaan berfungsi dengan baik dan pernah digunakan untuk menembak.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/10.1/2024/Biddokkes, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan, atas nama Yuda Bagus Setyawan yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomaq,Sp, FM, SH, MH, pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian :

              1. Lebam mayat :  terdapat pada punggung dan pinggang, warna merah keunguan, tidak hilang pada  penekanan.
              2. Kaku mayat   : terdapat pada seluruh badan, sulit dilawan.
              3. Pembusukan : tidak ada.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagin luar bagian wajah :

  • Terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, luka memar pertama ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter, luka memar kedua ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada dagu bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat memar, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Terdapat sebuah luka lecet pada dagu, bentuk tidak teratur, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Dada           :   terdapat sebuah luka terbuka pada dada kanan bagian atas, pusat luka dua belas sentimeter di kanan garis tengah tubuh sembilan sentimeter di atas garis yang melewati kedua putting susu , bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam rongga dada, tebing terdiri kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga keempat kanan, dan rongga dada, dasar rongga dada, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka tidak ada kelainan.

Punggung    :   terdapat sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian bawah, pusat luka enam sentimeter  di kiri garis tengah tubuh dan tiga belas sentimeter di bawah garis yang melewati kedua ujung tulang belikat, luka terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa lubang, bentuk oval, ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma empat sentimeter dalam tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga ke dua belas kiri, rongga dada, dasar rongga dada, bagian kedua berupa cincin lecet, bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan, posisi lubang terhadap cincin lecet episentris, jarak terlebar luka dengan cincin lecet nol koma dua sentimeter, jarak terkecil luka dengan cincin lecet nol koma satu sentimeter, disekitar luka tidak ada kelainan.

Pinggang     : terdapat sebuah luka lecet pada pinggang kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecoklatan.

Anggota gerak atas :  terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Permukaan kulit hidung : terdapat dua buah luka terbuka pada batang hidung, bentuk celah, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, luka pertama ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka kedua ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Disekitar luka terdapat memar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter. warna merah keunguan.

Bibir  :

1.  Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat luka memar, bentuk tidak teratur,  ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter.

2.  Terdapat dua buah luka lecet pada bibir, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan, luka lecet pertama pada bibir bawah bagian kanan, ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua pada bibir bawah bagian tengah, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam :

  • Otak besar : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seribu dua ratus lima belas gram, ukuran panjang sembilan belas sentimeter lebar delapan belas sentimeter tinggi lima sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Otak kecil : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seratus empat puluh sembilan gram, ukuran panjang dua belas sentimeter lebar lima sentimeter tinggi tiga sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan. Batang otak : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat dua puluh delapan gram, ukuran panjang sebelas sentimeter lebar tujuh sentimeter tinggi satu sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Rongga dada : terdapat darah dan jendalan darah pada rongga dada kanan, volume delapan ratus mililiter, pada rongga dada kiri, volume seribu mililiter.
  • Tulang - tulang iga : terdapat patah pada tulang iga depan keempat kanan, dan patah pada tulang iga belakang  kedua belas kiri.
  • Terdapat luka intravitalitas luka dan pendarahan pada paru dan jantung.
  • Perkiraan waktu kematian dua belas sampai dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan.
  • Sebab kematian adalah luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan mengakibatkan perdarahan hebat.
  • Berdasarkan fakta - fakta dari pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima hingga empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung, paru kanan dan luka tembak keluar pada dada kanan bagian atas. Didapatkan tanda perdarahan hebat.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam  Pasal 340 KUHP.

 

ATAU KEDUA:

Bahwa Ia terdakwa Sriadi Als Kopek Bin Sisto Supardi pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 20.00 Wib. bertempat di Jalan Kampung Dukuh Kodan Rt 07, Rw 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang mengadili, denegan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib. bertempat di Jalan Kampung Dukuh Kodan Rt 07, Rw 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu berawal terdakwa berada dikalangan atau lokasi judi sabung ayam untuk nongkrong di warung mlik terdakwa yang lokasinya berada dibelakang rumah terdakwa selanjutnya datang saksi Murdo Kismanto Putro, saksi Rossi Wardhana dan saksi Dekky Cahyo Saputro kemudian menyampaikan jika mendapatkan pesan dari ustadz Lilik dari karanganyar, jika tidak berhenti permainan judi sabung ayam akan di bubarkan selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Murdo Kismanto Putro jika terdakwa manut (mengikuti) bila disuruh berhenti ya dihentikan, selanjutnya saksi Murdo Kismanto Putro, saksi Rossi Wardhana dan saksi Dekky Cahyo Saputro bilang kepada terdakwa jika akan mengecek lokasi titik kumpul ormas / laskar, dan ternyata memang ada perkumpulan ormas / laskar tersebut namun belum mengarah ke lokasi tempat perjudian, saat terdakwa berada dirumahnya selang sekitar setengah jam datang saksi Dwi Eri Kuswoyo memberi kabar bahwa ada rombongan ormas menggunakan penutup muka yang datang digapura jalan masuk kampung sambil teriak - teriak Alloh Huakbar….Alloh Huakbar,  ada yang membawa samurai dan kapak selanjutnya melakukan pengrusakan dengan melempar molotop sehingga mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan terbakar namun bisa dipadamkan dan merusak 2 (dua) mobil salah satunya mobil CRV milik saksi Murdo Kismanto Putro yang dirusak  (dipecah) dibagian kaca belakang.

Melihat rombongan ormas ada yang melakukan pengrusakan mobil, selanjutnya terdakwa keluar dari rumahnya saat berada digerbang / pagar, terdakwa menembak dengan menggunakan senjata api kearah atas namun rombongan ormas masih berada dipagar pintu gerbang rumah terdakwa, selanjutnya saksi Rossi Wardhana juga melakukan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali, sehingga rombongan ormas bubar melarikan diri selanjutnya terdakwa mengejar rombongan ormas dan diikuti oleh saksi Dwi Eri Kuswoyo dan saksi Pano dari belakang kemudian terdakwa menembak dengan menggunakan senjata api kearah tanah 1 (satu) kali dan menembak kearah rombongan ormas 1 (satu) kali mengenai dibagian punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan Yuda Bagus Setyawan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo berjalan mendahului terdakwa kemudian melihat Yuda Bagus Setyawan dalam posisi tersungkur (tengkurap) di pinggir jalan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo berjalan menghampiri lalu membuka penutup kepala kemudian saksi menendang 1 kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai bagian muka Yuda Bagus Setyawan dan menggampar menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 kali mengenai bagian muka Yuda Bagus Setyawan yang saat itu mengerang kesakitan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo pergi meninggalkan Yuda Bagus Setyawan menuju rumah yang berada disamping tempat sabung ayam, kemudian datang saksi Paino berjalan menghampiri Yuda Bagus Setyawan lalu mengambil kapak yang berada disebelah Yuda Bagus Setyawan selanjutnya saksi Paino menendang 1 (satu) kali dengan menggunaan kaki kiri mengenai kepala bagian atas Yuda Bagus Setyawan.

Bahwa terdakwa menembakkan senjata api kearah rombongan ormas sebanyak 1 (satu) kali mengenai dibagian punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan Yuda Bagus Setyawan mengakibatkan Yuda Bagus Setyawan meninggal dunia.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti senjata api No.Lab: 397 /BSF/ 2024, yang ditanda tangani oleh Toto Tri Kusuma R.S.Si, NRP 74060750 pada tanggal 12 Februari 2024.

Barang bukti :

BB-905/2024/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin.

Pemeriksaan:

Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin (BB-905/2024/BSF) :

  • Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek tersebut merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm. Pada sisi kiri badan senjata api terdapat tulisan HERSTAL BELGIQU BROWNINGS PATENT DEPOSE dan pada sisi kanan terdapat angka 623013 sebagai nomor seri senjata api tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB-905/2024/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin adalah merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm dan memiliki nomor seri 623013. Senjata api dalam keadaan berfungsi dengan baik dan pernah digunakan untuk menembak.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/10.1/2024/Biddokkes, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan, atas nama Yuda Bagus Setyawan yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomaq,Sp, FM, SH, MH, pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian :

              1. Lebam mayat :  terdapat pada punggung dan pinggang, warna merah keunguan, tidak hilang pada  penekanan.
              2. Kaku mayat   : terdapat pada seluruh badan, sulit dilawan.
              3. Pembusukan : tidak ada.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagin luar bagian wajah :

  • Terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, luka memar pertama ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter, luka memar kedua ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada dagu bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat memar, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Terdapat sebuah luka lecet pada dagu, bentuk tidak teratur, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Dada           :  terdapat sebuah luka terbuka pada dada kanan bagian atas, pusat luka dua belas sentimeter di kanan garis tengah tubuh sembilan sentimeter di atas garis yang melewati kedua putting susu , bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam rongga dada, tebing terdiri kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga keempat kanan, dan rongga dada, dasar rongga dada, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka tidak ada kelainan.

Punggung    :  terdapat sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian bawah, pusat luka enam sentimeter  di kiri garis tengah tubuh dan tiga belas sentimeter di bawah garis yang melewati kedua ujung tulang belikat, luka terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa lubang, bentuk oval, ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma empat sentimeter dalam tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga ke dua belas kiri, rongga dada, dasar rongga dada, bagian kedua berupa cincin lecet, bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan, posisi lubang terhadap cincin lecet episentris, jarak terlebar luka dengan cincin lecet nol koma dua sentimeter, jarak terkecil luka dengan cincin lecet nol koma satu sentimeter, disekitar luka tidak ada kelainan.

Pinggang     : terdapat sebuah luka lecet pada pinggang kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecoklatan.

Anggota gerak atas :  terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Permukaan kulit hidung : terdapat dua buah luka terbuka pada batang hidung, bentuk celah, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, luka pertama ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka kedua ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Disekitar luka terdapat memar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter. warna merah keunguan.

Bibir  :

1.  Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat luka memar, bentuk tidak teratur,  ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter.

2.  Terdapat dua buah luka lecet pada bibir, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan, luka lecet pertama pada bibir bawah bagian kanan, ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua pada bibir bawah bagian tengah, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam :

  • Otak besar : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seribu dua ratus lima belas gram, ukuran panjang sembilan belas sentimeter lebar delapan belas sentimeter tinggi lima sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Otak kecil : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seratus empat puluh sembilan gram, ukuran panjang dua belas sentimeter lebar lima sentimeter tinggi tiga sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan. Batang otak : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat dua puluh delapan gram, ukuran panjang sebelas sentimeter lebar tujuh sentimeter tinggi satu sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Rongga dada : terdapat darah dan jendalan darah pada rongga dada kanan, volume delapan ratus mililiter, pada rongga dada kiri, volume seribu mililiter.
  • Tulang - tulang iga : terdapat patah pada tulang iga depan keempat kanan, dan patah pada tulang iga belakang  kedua belas kiri.
  • Terdapat luka intravitalitas luka dan pendarahan pada paru dan jantung.
  • Perkiraan waktu kematian dua belas sampai dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan.
  • Sebab kematian adalah luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan mengakibatkan perdarahan hebat.
  • Berdasarkan fakta - fakta dari pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima hingga empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung, paru kanan dan luka tembak keluar pada dada kanan bagian atas. Didapatkan tanda perdarahan hebat.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP.

 

ATAU KETIGA :

Bahwa Ia terdakwa Sriadi Als Kopek Bin Sisto Supardi bersama - sama saksi Dwi Eri Kuswoyo dan saksi Paino (berkas diajukan terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 atau setidak - tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, sekitar pukul 20.00 Wib. bertempat di Jalan Kampung Dukuh Kodan Rt 07, Rw 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib. bertempat di Jalan Kampung Dukuh Kodan Rt 07, Rw 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu berawal terdakwa berada dikalangan atau lokasi judi sabung ayam untuk nongkrong di warung mlik terdakwa yang lokasinya berada dibelakang rumah terdakwa selanjutnya datang saksi Murdo Kismanto Putro, saksi Rossi Wardhana dan saksi Dekky Cahyo Saputro kemudian menyampaikan jika mendapatkan pesan dari ustadz Lilik dari karanganyar, jika tidak berhenti permainan judi sabung ayam akan di bubarkan selanjutnya terdakwa bilang kepada saksi Murdo Kismanto Putro jika terdakwa manut (mengikuti) bila disuruh berhenti ya dihentikan, selanjutnya saksi Murdo Kismanto Putro, saksi Rossi Wardhana dan saksi Dekky Cahyo Saputro bilang kepada terdakwa jika akan mengecek lokasi titik kumpul ormas / laskar, dan ternyata memang ada perkumpulan ormas / laskar tersebut namun belum mengarah ke lokasi tempat perjudian, saat terdakwa berada dirumahnya selang sekitar setengah jam datang saksi Dwi Eri Kuswoyo memberi kabar bahwa ada rombongan ormas menggunakan penutup muka yang datang digapura jalan masuk kampung sambil teriak - teriak Alloh Huakbar….Alloh Huakbar,  ada yang membawa samurai dan kapak selanjutnya melakukan pengrusakan dengan melempar molotop sehingga mengakibatkan 1 (satu) unit kendaraan terbakar namun bisa dipadamkan dan merusak 2 (dua) mobil salah satunya mobil CRV milik saksi Murdo Kismanto Putro yang dirusak / dipecah/ dibagian kaca belakang.

Melihat rombongan ormas ada yang melakukan pengrusakan mobil, selanjutnya terdakwa keluar dari rumahnya saat berada digerbang / pagar, terdakwa menembak dengan menggunakan senjata api kearah atas namun rombongan ormas masih berada dipagar pintu gerbang rumah terdakwa, selanjutnya saksi Rossi Wardhana juga melakukan tembakan peringatan sebayak 3 (tiga) kali, sehingga rombongan ormas bubar melarikan diri selanjutnya terdakwa mengejar rombongan ormas dan diikuti oleh saksi Dwi Eri Kuswoyo dan saksi Pano dari belakang kemudian terdakwa menembak dengan menggunakan senjata api kearah tanah 1 (satu) kali dan menembak kearah rombongan ormas 1 (satu) kali mengenai dibagian punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan Yuda Bagus Setyawan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo berjalan mendahului terdakwa kemudian melihat Yuda Bagus Setyawan dalam posisi tersungkur (tengkurap) di pinggir jalan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo berjalan menghampiri lalu membuka penutup kepala kemudian saksi menendang 1 kali menggunakan kaki sebelah kanan mengenai bagian muka Yuda Bagus Setyawan dan menggampar menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak 1 kali mengenai bagian muka Yuda Bagus Setyawan yang saat itu mengerang kesakitan, selanjutnya saksi Dwi Eri Kuswoyo pergi meninggalkan Yuda Bagus Setyawan menuju rumah yang berada disamping tempat sabung ayam, kemudian datang saksi Paino berjalan menghampiri Yuda Bagus Setyawan lalu mengambil kapak yang berada disebelah Yuda Bagus Setyawan selanjutnya saksi Paino menendang 1 (satu) kali dengan menggunaan kaki kiri mengenai kepala bagian atas Yuda Bagus Setyawan sehingga Yuda Bagus Setyawan meninggal dunia.

 

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti senjata api No.Lab: 397 /BSF/ 2024, yang ditanda tangani oleh Toto Tri Kusuma R.S.Si, NRP 74060750 pada tanggal 12 Februari 2024.

Barang bukti :

BB-905/2024/BSF : 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin.

Pemeriksaan:

Terhadap barang bukti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin (BB-905/2024/BSF) :

  • Setelah diperiksa dengan cermat dan teliti 1 (satu) pucuk senjata laras pendek tersebut merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm. Pada sisi kiri badan senjata api terdapat tulisan HERSTAL BELGIQU BROWNINGS PATENT DEPOSE dan pada sisi kanan terdapat angka 623013 sebagai nomor seri senjata api tersebut.

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, maka pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dengan No. BB-905/2024/BSF berupa 1 (satu) pucuk senjata laras pendek yang dilengkapi dengan magasin adalah merupakan senjata api buatan pabrik, jenis pistol, caliber 9 mm dan memiliki nomor seri 623013. Senjata api dalam keadaan berfungsi dengan baik dan pernah digunakan untuk menembak.

 

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VER/10.1/2024/Biddokkes, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Kedokteran Dan Kesehatan, atas nama Yuda Bagus Setyawan yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Istiqomaq,Sp, FM, SH, MH, pada tanggal 31 Januari 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Fakta yang berkaitan dengan waktu terjadinya kematian :

              1. Lebam mayat :  terdapat pada punggung dan pinggang, warna merah keunguan, tidak hilang pada  penekanan.
              2. Kaku mayat   : terdapat pada seluruh badan, sulit dilawan.
              3. Pembusukan : tidak ada.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagin luar bagian wajah :

  • Terdapat dua buah luka memar pada pipi kanan, bentuk tidak teratur, batas tidak tegas, warna kemerahan, luka memar pertama ukuran panjang tujuh sentimeter lebar empat sentimeter, luka memar kedua ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar satu koma lima sentimeter.
  • Terdapat sebuah luka terbuka pada dagu bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar nol koma tiga sentimeter dalam nol koma lima sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat memar, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar dua sentimeter, warna kemerahan.
  • Terdapat sebuah luka lecet pada dagu, bentuk tidak teratur, ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Dada           :  terdapat sebuah luka terbuka pada dada kanan bagian atas, pusat luka dua belas sentimeter di kanan garis tengah tubuh sembilan sentimeter di atas garis yang melewati kedua putting susu , bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar nol koma empat sentimeter, dalam rongga dada, tebing terdiri kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga keempat kanan, dan rongga dada, dasar rongga dada, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka tidak ada kelainan.

Punggung    :  terdapat sebuah luka terbuka pada punggung kiri bagian bawah, pusat luka enam sentimeter  di kiri garis tengah tubuh dan tiga belas sentimeter di bawah garis yang melewati kedua ujung tulang belikat, luka terdiri dari dua bagian, bagian pertama berupa lubang, bentuk oval, ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma empat sentimeter dalam tidak dapat ditentukan karena menembus rongga dada, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, tebing terdiri dari kulit, jaringan ikat, otot, tulang iga ke dua belas kiri, rongga dada, dasar rongga dada, bagian kedua berupa cincin lecet, bentuk oval, ukuran panjang satu koma dua sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan, posisi lubang terhadap cincin lecet episentris, jarak terlebar luka dengan cincin lecet nol koma dua sentimeter, jarak terkecil luka dengan cincin lecet nol koma satu sentimeter, disekitar luka tidak ada kelainan.

Pinggang     : terdapat sebuah luka lecet pada pinggang kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna merah kecoklatan.

Anggota gerak atas :  terdapat sebuah luka lecet pada lengan bawah kiri, bentuk tidak teratur, ukuran panjang tiga koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, warna merah kecoklatan.

Permukaan kulit hidung : terdapat dua buah luka terbuka pada batang hidung, bentuk celah, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, luka pertama ukuran panjang empat koma lima sentimeter lebar satu sentimeter, luka kedua ukuran panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter. Disekitar luka terdapat memar, bentuk tidak teratur, ukuran panjang dua sentimeter lebar dua sentimeter. warna merah keunguan.

Bibir  :

1.  Terdapat sebuah luka terbuka pada bibir atas bagian kanan, bentuk tidak teratur, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata, terdapat jembatan jaringan, disekitar luka terdapat luka memar, bentuk tidak teratur,  ukuran panjang tiga sentimeter lebar satu sentimeter.

2.  Terdapat dua buah luka lecet pada bibir, bentuk tidak teratur, warna merah kecoklatan, luka lecet pertama pada bibir bawah bagian kanan, ukuran panjang nol koma tujuh sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua pada bibir bawah bagian tengah, ukuran panjang nol koma lima sentimeter lebar nol koma lima sentimeter.

Fakta dari pemeriksaan tubuh bagian dalam :

  • Otak besar : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seribu dua ratus lima belas gram, ukuran panjang sembilan belas sentimeter lebar delapan belas sentimeter tinggi lima sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Otak kecil : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat seratus empat puluh sembilan gram, ukuran panjang dua belas sentimeter lebar lima sentimeter tinggi tiga sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan. Batang otak : permukaan pucat, terdapat pelebaran pembuluh darah, perabaan lunak, berat dua puluh delapan gram, ukuran panjang sebelas sentimeter lebar tujuh sentimeter tinggi satu sentimeter, pada pengirisan terdapat bintik perdarahan.
  • Rongga dada : terdapat darah dan jendalan darah pada rongga dada kanan, volume delapan ratus mililiter, pada rongga dada kiri, volume seribu mililiter.
  • Tulang - tulang iga : terdapat patah pada tulang iga depan keempat kanan, dan patah pada tulang iga belakang  kedua belas kiri.
  • Terdapat luka intravitalitas luka dan pendarahan pada paru dan jantung.
  • Perkiraan waktu kematian dua belas sampai dua puluh empat jam sebelum pemeriksaan.
  • Sebab kematian adalah luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung dan paru kanan mengakibatkan perdarahan hebat.
  • Berdasarkan fakta - fakta dari pemeriksaan maka dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima hingga empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk pada punggung kiri bagian bawah menembus paru kiri, jantung, paru kanan dan luka tembak keluar pada dada kanan bagian atas. Didapatkan tanda perdarahan hebat.

                                                                   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya