INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2023/PN Krg | JIMIN | TARMI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2023/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 62.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 21 November 2020 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat para pihak layaknya undang-undang, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT tidak membayar pinjaman serta tidak menyerahkan jaminan kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil PENGGUGAT yaitu :
a. Pinjaman yang belum dibayar TERGUGAT sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
b. Bunga atas kerugian PENGGUGAT sebesar 2% setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpanan yang berlaku umum pada Bank, terhitung sejak hari dan tanggal jatuh tempo pengembalian pinjaman yakni sejak tanggal 21 Maret 2021 sampai gugatan ini didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Kelas I B Karanganyar sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
c. Biaya jasa Advokat atas penanganan perkara ini sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah).
Seluruhnya berjumlah Rp. 62.500.000,00 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai lunas/sekaligus.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT, yaitu berupa:
Sebidang tanah dan bangunan yang ditempati TERGUGAT yang terletak di dukuh Mundu Rt. 001 Rw. 009, Kel. Gedong Kec. Karanganyar Kab. Karanganyar-Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah utara : Jalan Kampung
Sebelah selatan : Bangunan milik Sdr. Sam
Sebelah barat : Tanah milik Sdr. Rebo
Sebelah timur : Bangunan milik Sdr. Sugeng
7. Menghukum TERGUGAT karenanya untuk menyerahkan dan mengosongkan harta milik TERGUGAT tersebut diatas secara sukarela dan tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT untuk nantinya dapatlah dijual kepada umum hingga dapat memenuhi tuntutan kerugian materiil PENGGUGAT, dan apabila TERGUGAT tidak bersedia maka dapat diakukan dengan bantuan alat negara/Kepolisian RI.
8. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum keberatan.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |