INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
87/Pdt.P/2024/PN Krg | MANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.P/2024/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon sebagaimana tertulis pada akta kelahiran nomor 3313-LT-28032024-0002 pemohon semula tertulis MANTO menjadi nama SAMINO
3. Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar setelah salinan resmi penetapan ini diterimanya untuk selanjutnya menerbitkan akta kelahiran dan mencatat pada Register Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama yang bersangkutan.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |