Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Krg MANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon sebagaimana tertulis pada akta kelahiran  nomor 3313-LT-28032024-0002 pemohon semula tertulis MANTO menjadi nama SAMINO
3. Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar setelah salinan resmi penetapan ini diterimanya untuk selanjutnya menerbitkan akta kelahiran dan mencatat pada Register Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama yang bersangkutan.
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak