Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Verzet/Perlawanan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 3142/ yang terletak di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah adalah melawan hukum.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan atas tanah tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 3142/ yang terletak di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah batal demi hukum.
- Menghukum Terlawan II untuk menyerahkan Sertifikat Hak
- Milik No. 3142/ yang terletak di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah adalah melawan hukum kepada Para Pelawan dalam keadaan bebas dari segala pembebanan hak.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|