INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Krg | Suwarti | 3.TRI HANDOYO, SE 4.PPAT Sementara / Camat Kec. Tasikmadu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat 1 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menguasai tanah milik Penggugat tanpa pernah membeli dari Penggugat atau dari siapapun ;
3. Menyatakan menurut hukum Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membuat Akta Jual Beli No : 640/509/JB/1999 Tanggal 30 Desember 1999 yang bertanda tangan selaku Penjual dalam akta tersebut adalah palsu, bukan Penggugat yang bertanda tangan ;
4. Membatalkan Akta Jual Beli No : 640/509/JB/1999 Tanggal 30 Desember 1999 yang dibuat Tergugat 2, karena cacat hukum dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
5. Menyatakan sebidang tanah yang berSertipikat Hak Milik No.1265 terletak di Desa Buran, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar, Luas 3.510 m2, Gambar Situasi : Tanggal 15-2-1995 No.235/b/HM/1995, dengan batas-batas sebelah Utara : saluran, Selatan : saluran / jalan, Timur : tanah milik Rugosemito Wahit, Barat : Sudharyo adalah tanah milik Penggugat ;
6. Memerintahkan kepada Tergugat 1 atau siapapun yang menguasai tanah berSertipikat Hak Milik No.1265 terletak di Desa Buran, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar, Luas 3.510 m2, Gambar Situasi : Tanggal 15-2-1995 No.235/b/HM/1995, dengan batas-batas sebelah Utara : saluran, Selatan : saluran / jalan, Timur : tanah milik Rugosemito Wahit, Barat : Sudharyo untuk mengosongkan tanah tersebut ;
7. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar / mengganti kerugian materiil sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ;
8. Menghukum Tergugat 1 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, jika Tergugat 1 lalai atau sengaja tidak memenuhi putusan ini ;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini :
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi, Verzet
11. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar biaya perkara ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |