Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Krg PARYANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon (PARYANTI) untuk mewakili cucu pemohon yang bernama Masayu Dewi Putri Kinasih Suryaningtyas, lahir di Surakarta 21 Februari 2007 dan Satyo Bagus Wegig Baskoro, lahir di Sukoharjo 30 Juli 2015, yang masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum dalam proses turun waris dan APHB sebidang tanah pekarangan dengan (SHM) Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik nomor 2354 Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah seluas 401 M2, atas nama Paryanti, Agus Waluyo, Warsiti dan Ary Pardiyanto.
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak