1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah wanprestasi yang telah merugikan Penggugat sebesar Rp409.709.730,00 ( empat ratus sembilan juta tuju ratus sembilan ribu tuju ratus tiga puluh rupiah );
3. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp409.709.730,00 ( empat ratus sembilan juta tuju ratus sembilan ribu tuju ratus tiga puluh rupiah ) secara tunai. Apabila para Tergugat tidak mau melaksanakan maka barang jaminan berupa tanah pekarangan Sertifikat Hak Milik No. 1141 Desa Polisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atas nama Bamastia/Tergugat I dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta dan hasilnya untuk melunasi pinjaman kepada Penggugat.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul selama persidangan. |