Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Krg MOCH ZAMAH SYAHRI, SH 1.BRAMASTIA
2.LAILY FURAIDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCH ZAMAH SYAHRI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rihatin Boedijono, S.H., M.HMOCH ZAMAH SYAHRI, SH
Tergugat
NoNama
1BRAMASTIA
2LAILY FURAIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah wanprestasi yang telah merugikan Penggugat sebesar Rp409.709.730,00 ( empat ratus sembilan juta tuju ratus sembilan ribu tuju ratus tiga puluh  rupiah );

3. Menghukum  para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp409.709.730,00 ( empat ratus sembilan juta tuju ratus sembilan ribu tuju ratus  tiga puluh rupiah ) secara tunai. Apabila para Tergugat tidak mau melaksanakan maka barang  jaminan berupa tanah pekarangan  Sertifikat Hak Milik No. 1141 Desa Polisen, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali atas nama Bamastia/Tergugat I dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Surakarta dan hasilnya untuk melunasi pinjaman kepada Penggugat.
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul selama persidangan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak