INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Krg | Giovani Imam Khasannu | Rosiana Noviyatika | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.520.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebesar Rp 10.520.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara transfer ke Rekening BCA 3270846547 a/n Giovani Imam Khasannu.
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan keberatan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |