Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Krg Giovani Imam Khasannu Rosiana Noviyatika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Giovani Imam Khasannu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rosiana Noviyatika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.520.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
3. Menghukum  Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebesar Rp 10.520.000 (Sepuluh Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat secara transfer ke Rekening BCA 3270846547 a/n Giovani Imam Khasannu.
4. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun  ada perlawanan keberatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak