Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2024/PN Krg TARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
2. Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk mewakili anak-anak pemohon yang belum dewasa  yang bernama MUHAMMAD WILDHAN MUSYAFA dan NADHIFA ALMAIRA    AZZAHRA, untuk menjual atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di desa Plosorejo,Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah terdaftar Sertifikat Hak Milik Nomor 01684 ,Luas 235 M2 tercatat atas nama :
1. TARTI ( 16-03-1985)
2. MUHAMMAD WILDHAN MUSYAFA ( 29-06-2010)
3. NADHIFA ALMAIRA AZZAHRA (16-05-2017)
3. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak