INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
75/Pdt.P/2024/PN Krg | Suparno Purwo Prayitno | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.P/2024/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menyatakan bahwa ayah pemohon yang bernama Karmo Semito telah meninggal dunia hari Sabtu tanggal 11 September 1999 di Jatikuwung, RT.002/RW.005, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada usia 85 tahun.
3. Memerintahkan kepada pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten karanganyar setelah salinan keputusan ini diterimanya untuk selanjutnya menerbitkan akta kematian dan mencatat pada Register Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil atas nama yang bersangkutan;
4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |