Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2020/PN Krg SISWO PRANOTO SUTOMO WIDYA PRASETYA HERDIANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2020/PN Krg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWO PRANOTO SUTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dyah Liestriningsih, S.HSISWO PRANOTO SUTOMO
Tergugat
NoNama
1WIDYA PRASETYA HERDIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKO PERKARA :

Primair :

 

  1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak mempunyai dasar hukum ;

 

  1. Menyatakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat I tidak menggunakan uang pinjaman dari Turut Tergugat I sebesar Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) dan Rp 600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah ) ;
  2. Menyatakan Penggugat telah menggunakan sisa uang pinjaman dari Turut Tergugat I sebesar Rp 1.700.000.000,00 ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah ) tanpa sepengetahuan Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum Penggugat untuk mewujudkan pembanguan ( Perumahan Graha Bumi Langit, Klodran, Colomadu, Karanganyar sesuai RAB Sub Rekapitulasi Enginering Estimate (EE), Proyek Perumahan Griya Bumi Langit, Tahun Anggaran 2018, 10 ( sepuluh ) Unit Rumah Type 140/112.3,Lt.1dan Lt.2 harga per unit Rp 582.214,666, Klodran, Colomadu, Karanganyar ;

 

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I telah mengalami kerugian materiil dan Inmateriil berupa mengembalikan uang pinjaman pokok sebesar Rp 2.500.000.000,00 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) ditambah beban bunga 3(tiga) % per bulan terhitung sejak 23 Juli 2018

. Kerugian In materiil berupa kehilangan para pemesan Perum Graha Bumi Langit dan menyangkut nama baik serta reputasi yang selama ini dijaga dengan daya upaya, jika diperhitungkan mencapai Rp 5.820.214,666 ( lima milyar delapan ratus dua puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah ) untuk 10 ( sepuluh ) unit rumah ;

  1. Menyatakan kerugian Tergugat I disebabkan karena tindakan Penggugat telah menggunakan sisa uang pinjaman dari Tergugat I sebesar Rp 1.700.000.000,00 ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah ) tanpa sepengetahuan Tergugat I dan tidak terwujudnya pembangunan Perumahan Graha Bumi Langit dan menghukum Penggugat untuk membayar kepada Tergugat I berupa : mengembalikan uang pinjaman pokok sebesar Rp 2.500.000.000,00 ( dua milyar lima ratus juta rupiah ) ditambah beban bunga 3(tiga) % per bulan terhitung sejak 23 Juli 2018 . Kerugian In materiil berupa kehilangan para pemesan Perum Graha Bumi Langit, jika diperhitungkan mencapai Rp 5.820.214,666 ( lima milyar delapan ratus dua puluh juta dua ratus empat belas ribu rupiah ) ;
  2. Menolak sita jaminan yang di mohonkan Penggugat atas tanah pekarangan hak milik Tergugat I, SHM No.849, Luas ± 2.760 m2 atas nama SISWO PRANOTO SOETOMO (dalam KTP tertulis NIK. 3372051008510009, SOETOMO SISWOPRANOTO) yakni 2(dua) nama satu orang, yang terletak di Klodran Selatan RT 004 RW 004 Desa Klodran, Kec.Colomadu, Kab.Karanganyar dengan batas-batas sbb :

Sebelah Utara             : tanah sawah milik tetangga Sebelah Timur                           : jalan aspal

Sebelah Selatan           : tanah pekarangan dan rumah tetangga

 

Sebelah Barat              : Jalan Kutilang

 

  1. Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat II, Turut Tergugat I&II untuk segera memperbaiki Akta Pengikatan Jual Beli No.5 dan Akta Kuasa Jual No.6 tanggal 21 Maret 2018 serta Akta Perjanjian Kerjasama No.7 tanggal 22 Maret yang dibuat oleh Turut Tergugat II terkait adanya kesalahan penulisan luas tanah pekarangan sebagai jaminan hutang kepada Turut Tergugat I semula tertulis seluas ± 2.760m2 ( dua ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi ), yang benar adalah seluas ± 1000 m2 ( seribu meter persegi ) sebagai jaminan hutang kepada Turut Tergugat I ;
  2. Menghukum Penggugat, Tergugat II, Turut Tergugat I & II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

 

SUBSIDAIR :

 

Memberikan putusan yang seadil-adilnya

 

Atas perkenan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini, kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak