Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.DESI DWI HARIYANI, S.H.
3.HARSI PRIMMITIA, S.H.
5.ASTRID MEIRIKA, S.H.
7.NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
8.SRI SUPARNI, SH
SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-639/M.3.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESI DWI HARIYANI, S.H.
2HARSI PRIMMITIA, S.H.
3ASTRID MEIRIKA, S.H.
4NUNUK DWI ASTUTI, SH, MH
5SRI SUPARNI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------- Bahwa terdakwa SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat dirumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------         

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. MAUL Alias SOB (DPO) melalui Chat WA untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 4.400.000,  (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran mengansur.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa berada disebuah rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dihubungi oleh Sdr. MAUL Alias SOB melalui Chat WA memberitahukan kepada Terdakwa untuk  mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Putih dengan NOPOL : AD 4982 WU milik Terdakwa, dan sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sampai di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. MAUL Alias SOB melalui panggilan telephone WA   memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. MAUL Alias SOB melalui panggilan telephone WA “ke gang terakhir desa setelah jembatan baki terus belok kiri sampai ketemu pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu. Setelah ketemu pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu paket Sabunya berada di samping pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu dan Sabunya berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam”, Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, lalu terdakwa mencari-cari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram yang berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam sebagaimana yang diberitahukan oleh Sdr. MAUL Alias SOB, dan terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram yang berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam tersebut, lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kiri dan Terdakwa simpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang  sedang Terdakwa gunakan.  
  • Setelah menerima  1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram yang berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam, Terdakwa langsung menuju ke rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa sampai di rumah kosong tersebut, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram Terdakwa pecah menjadi 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Sabu masing-masing 1/4gram. Setelah Terdakwa memecah, lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 kali hisapan sisa dari sisa Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa pecah, dan dari 20 (dua puluh) paket sabu tersebut, terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram masing-masing dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yaitu :
  1. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat WA untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa janjian untuk bertemu di pertigaan Jl. Klegen, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram Terdakwa serahkan kepada seseorang tersebut, lalu seseorang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah kosong  dan langsung beristirahat. 
  2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat WA untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu  Terdakwa janjian untuk bertemu di gapura kedua setelah lampu merah Polsek Colomadu yang beralamat di Jl. Adi Sumarmo, Nanasan, Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram kepada seseorang tersebut, lalu seseorang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah kosong untuk beristirahat.        
  3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat WA dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa janjian untuk bertemu di SPBU Bolon Jl. Tentara Pelajar, Jetak, Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram Terdakwa serahkan kepada seseorang tersebut, lalu seseorang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah kosong untuk beristirahat.                                                                                     
  • Selanjutnya masih pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah kosong pergi ke Hotel Flamboyan yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar KM 1, Dukuh Kendon, Desa Mbolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, dengan membawa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram dan sisanya 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram Terdakwa tinggal di kusen jendela dalam rumah kosong, setelah sampai di Hotel Flamboyan kemudian 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu Terdakwa simpan di Jog Sepeda Motor merk HONDA VARIO milik terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi ke receptionis dan bertanya “ada kamar kosong tidak” dan receptionisnya menjawab ada,  kemudian Terdakwa memesan kamar dan diberikan kamar nomer 4, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk beristirahat, dan sekira pukul 20.30 WIB saat Terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar nomer 4 Hotel Flamboyan yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar KM 1, Dukuh Kendon, Desa Mbolon, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar,  tiba tiba datang Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap Terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa, petugas tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu, namun petugas dapat mengamankan HP merk OPPO A3S warna Hitam dengan nomer HP : 0895336603906 dan nomer IMEI 1 : 866615045004338 IMEI 2 : 866615045004320 yang Terdakwa simpan diatas tempat tidur, setelah itu petugas melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu di Jog Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Putih dengan NOPOL : AD 4982 WU milik Terdakwa yang berada di garasi Hotel Flamboyan.  Setelah itu Terdakwa didampingi oleh Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa serahkan kepada Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng.  
  • Kemudian Terdakwa di introgasi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, lalu Terdakwa didampingi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan pengecekan di rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kel. Bolon, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah pada pukul 21.00 WIB. Sehingga ditemukan barang bukti berupa :                       
  1. 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat yang dimasukan kedalam bekas bungkus Rokok SURYA GUDANG GARAM warna Coklat yang Terdakwa simpan di kusen jendela dalam rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kel. Bolon, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, dan rencananya akan Terdakwa jual jika ada yang membeli.      
  2. -    1 (satu) pack plastik klip transparan, 
  • 1 (satu) buah korek gas warna Biru, 
  • 1 (satu) sedotan yang dipotong runcing ujungnya/suru warna Hitam  
  • 1 (satu) buah lakban warna Coklat

yang disimpan Terdakwa di atas Kulkas di dalam rumah kosong tersebut.                                                                                                                                                 

  • Bahwa uang hasil pejualan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 352/NNF/2024 tanggal 09 Februari 2024 atas nama Terdakwa SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm), dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalisktik disimpulkan :
  1. BB-829/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,22785 gram, 
  2. BB-830/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,99518 gram, 
  3. BB-831/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 30 mL, 

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------- Perbuatan terdakwa SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------   

Atau

Kedua :

-------------- Bahwa terdakwa SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat dirumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------        

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. MAUL Alias SOB (DPO) melalui Chat WA untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram seharga Rp. 4.400.000,  (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dengan cara pembayaran mengansur.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, pada saat Terdakwa berada disebuah rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dihubungi oleh Sdr. MAUL Alias SOB melalui Chat WA memberitahukan kepada Terdakwa untuk  mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, sekira pukul 10.10 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Putih dengan NOPOL : AD 4982 WU milik Terdakwa, dan sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sampai di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. MAUL Alias SOB melalui panggilan telephone WA   memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Kemudian Terdakwa diarahkan oleh Sdr. MAUL Alias SOB melalui panggilan telephone WA “ke gang terakhir desa setelah jembatan baki terus belok kiri sampai ketemu pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu. Setelah ketemu pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu paket Sabunya berada di samping pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu dan Sabunya berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam”, Sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di pos ronda/gardu yang terbuat dari bambu di daerah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, lalu terdakwa mencari-cari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram yang berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam sebagaimana yang diberitahukan oleh Sdr. MAUL Alias SOB, dan terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram yang berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam tersebut, lalu Terdakwa ambil menggunakan tangan kiri dan Terdakwa simpan ke dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang  sedang Terdakwa gunakan.  
  • Setelah menerima  1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram yang berada didalam bekas bungkus rokok Dunhill warna Hitam, Terdakwa langsung menuju ke rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa sampai di rumah kosong tersebut, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 5 gram Terdakwa pecah menjadi 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis Sabu masing-masing 1/4gram. Setelah Terdakwa memecah, lalu Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 kali hisapan sisa dari sisa Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa pecah, dan dari 20 (dua puluh) paket sabu tersebut, terdakwa telah menjual sebanyak 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram masing-masing dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yaitu :
  1. Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat WA untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa janjian untuk bertemu di pertigaan Jl. Klegen, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram Terdakwa serahkan kepada seseorang tersebut, lalu seseorang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali ke rumah kosong  dan langsung beristirahat. 
  2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat WA untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu  Terdakwa janjian untuk bertemu di gapura kedua setelah lampu merah Polsek Colomadu yang beralamat di Jl. Adi Sumarmo, Nanasan, Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu 1/4 gram kepada seseorang tersebut, lalu seseorang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah kosong untuk beristirahat.        
  3. Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal melalui Chat WA dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa janjian untuk bertemu di SPBU Bolon Jl. Tentara Pelajar, Jetak, Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, kemudian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram Terdakwa serahkan kepada seseorang tersebut, lalu seseorang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah kosong untuk beristirahat.                                                                                    
  • Selanjutnya masih pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah kosong pergi ke Hotel Flamboyan yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar KM 1, Dukuh Kendon, Desa Mbolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, dengan membawa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram dan sisanya 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram Terdakwa tinggal di kusen jendela dalam rumah kosong, setelah sampai di Hotel Flamboyan kemudian 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu Terdakwa simpan di Jog Sepeda Motor merk HONDA VARIO milik terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi ke receptionis dan bertanya “ada kamar kosong tidak” dan receptionisnya menjawab ada,  kemudian Terdakwa memesan kamar dan diberikan kamar nomer 4, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar untuk beristirahat, dan sekira pukul 20.30 WIB saat Terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar nomer 4 Hotel Flamboyan yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar KM 1, Dukuh Kendon, Desa Mbolon, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar,  tiba tiba datang Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap Terdakwa, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat terhadap Terdakwa, petugas tidak menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu, namun petugas dapat mengamankan HP merk OPPO A3S warna Hitam dengan nomer HP : 0895336603906 dan nomer IMEI 1 : 866615045004338 IMEI 2 : 866615045004320 yang Terdakwa simpan diatas tempat tidur, setelah itu petugas melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket Narkotika jenis Sabu di Jog Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Putih dengan NOPOL : AD 4982 WU milik Terdakwa yang berada di garasi Hotel Flamboyan.  Setelah itu Terdakwa didampingi oleh Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan tangan kanan, lalu Terdakwa serahkan kepada Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jateng. 
  • Kemudian Terdakwa di introgasi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, lalu Terdakwa didampingi oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan pengecekan di rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kel. Bolon, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, Prov. Jawa Tengah pada pukul 21.00 WIB. Sehingga ditemukan barang bukti berupa :                      
  1. 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu yang dimasukan dalam plastik klip transparan yang dibungkus tisu warna putih dan dilakban warna coklat yang dimasukan kedalam bekas bungkus Rokok SURYA GUDANG GARAM warna Coklat yang Terdakwa simpan di kusen jendela dalam rumah kosong yang beralamat di Pucung RT.001 RW.010, Kel. Bolon, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, dan rencananya akan Terdakwa jual jika ada yang membeli.      
  2. -    1 (satu) pack plastik klip transparan, 
  • 1 (satu) buah korek gas warna Biru, 
  • 1 (satu) sedotan yang dipotong runcing ujungnya/suru warna Hitam  
  • 1 (satu) buah lakban warna Coklat

yang disimpan Terdakwa di atas Kulkas di dalam rumah kosong tersebut.                                                                                                                                                 

  • Bahwa uang hasil pejualan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu @1/4 gram masing-masing Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 352/NNF/2024 tanggal 09 Februari 2024 atas nama Terdakwa SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm), dengan kesimpulan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalisktik disimpulkan :
  1. BB-829/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,22785 gram, 
  2. BB-830/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,99518 gram, 
  3. BB-831/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 30 mL, 

adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------- Perbuatan Terdakwa SAMTO Alias SINGER Bin YOSO SUDARMO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya