Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2024/PN Krg SIH MULYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIH MULYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2. Memberikan Ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu Wahyu Nur Cahyo Saputra yang lahir pada tanggal 1 Maret 2012 untuk melakukan pengurusan dan atau menjual tanah SHM 03264 seluas 41 M2, terletak di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atas nama Sih Mulyanto, Nugroho Sulistyawan, Wahyu Nur Cahyo Saputra, dan SHM 03263 seluas 93 M2, terletak di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atas nama Sih Mulyanto, Nugroho Sulistyawan, Wahyu Nur Cahyo Saputra;
3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak