Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.S/2018/PN Krg DYAH AYU PURWANINGTYAS, SH RIAN DWI SAPUTRO Als RIAN Bin JOKO SANTOSO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.S/2018/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-05/0.3.33/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWANINGTYAS, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN DWI SAPUTRO Als RIAN Bin JOKO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa RIAN DWI SAPUTRO Als RIAN Bin JOKO SANTOSO  pada hari  Kamis  tanggal  30 Agustus 2018   sekitar pukul 10.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus  tahun 2018  bertempat di rumah saksi PRIMA DEWI MUJIASIH di Dk.Gondanggentong Rt. 001 Rw. 007 Ds. Karangpandan Kec. Karanpandan  Kab. Karanganyar atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan  tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----------Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas awalnya saat terdakwa melintas di depan rumah saksi PRIMA DEWI MUJIASIH yang terlihat dalam keadaan sepi, dimana sebelumnya terdakwa sudah  mengamati rumah saksi PRIMA bahwa waktu-waktu tersebut rumah dalam keadaan kosong, lalu terdakwa berjalan mendekati rumah saksi PRIMA dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX SPECIAL PLUS Nopol H 4960 CE, selanjutnya terdakwa menuju ke belakang rumah saksi PRIMA dan saat itu pintu belakang dalam keadaan terkunci, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah linggis yang berada di dalam gudang, obeng digunakan untuk merusak jendela belakang dekat pintu dapur, setelah pintu terbuka terdapat teralis lalu terdakwa merusak teralis dari sela-sela antara pintu dengan daun pintu mengunakan obeng, setelah terdapat celah terdakwa memasukkan linggis dan dirusak dengan paksa hingga pintu dapur dapat terbuka. Setelah pintu dapat terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah, tanpa seijin  saksi PRIMA, terdakwa  mengambil barang berupa uang tunai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), 1 (satu) buah HP merk Huawei warna hitam, 1 (satu) buah laptop merk Toshiba warna merah beserta kabel charger, 1 (satu) buah camera merk canon SX 160 IS warna silver, 1 (satu) buah  tas gendong warna abu – abu merk polo paris yang berada di dalam kamar saksi PRIMA. Setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut terdakwa keluar rumah saksi PRIMA. 
Bahwa uang hasil kejahatan sebesar Rp.10.450.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dipergunakan terdakwa untuk membeli aksesoris sepeda motor dan uang sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehar –hari, uang Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk ongkos cat sepeda motor, uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli jaket, uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli celana, uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli stang sepeda motor, uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dipergunakan untuk membeli HP OPPO, dan uang Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) diberikan kepada saksi SUGINI dan sisanya Rp. 1.095.000,- (satu juta Sembilan puluh lima ribu rupiah). 
Bahwa akibat perbuatan  terdakwa saksi PRIMA DEWI MUJIASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- ( dua puluh delapan juta rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah itu.
 
       --------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363  ayat (1) ke-5 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya