Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Krg YARI HANDOKO Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Krg
Tanggal Surat Kamis, 24 Nov. 2016
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1YARI HANDOKO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Karanganyar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun dasar dan alasan diajukannya permohonan pemeriksaan pra peradilan ini sebagai berikut:

  1. Bahwa, pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2016, sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan raya Adi Sumarmo, ds. Nanasan Rt. 02, Rw. 03, kel. Malangjiwan, kec. Colomadu, Kab. Karanganyar, tiba-tiba ada oknum anggota polisi datang, tanpa tahu permasalahannya,  dengan membawa alat sendiri untuk menggali tanah, kemudian menggali tanah sendiri dan menemukan sendiri dan mengambil sendiri barang yang diduga narkoba.
  2. Bahwa, barang yang diduga narkoba tersebut diambil dengan tangan secara langsung sendiri oleh oknum anggota tanpa alat/sarung tangan dan tidak dilakukan penyegelan.
  3. Bahwa, barang yang diduga oleh oknum polisi adalah narkoba tersebut bukan milik pemohon, tidak dalam penguasaan pemohon, pemohon tidak pernah menyentuhnya.
  4. Bahwa, dalam tindak pidana narkotika untuk melakukan penyadapan harus melalui ijin ketua Pengadilan Negeri, dan apabila itu tidak dilakukan merupakan pelanggaran keras/kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  5. Bahwa, keterangan yang dilakukan penyidik terhadap pemohon tanpa didampingi pengacara dan dalam tekanan adalah tidak sah, karena pemohon telah meminta didampingi pengacara pilihannya sendiri, dan pasal yang disangkakan kepada pemohon adalah diatas 5 tahun.
  6. Bahwa, oknum anggota polisi yang tidak pernah tahu permasalahan, tiba-tiba langsung datang, dengan membawa alat sendiri dan menggali tanah sendiri, tanpa pernah ditunjukkan tempatnya dan langsung menemukan benda yang diduga narkoba, mengambil sendiri tanpa disegel, adalah suatu hal yang mustahil tetapi nyata dilakukan oleh oknum anggota polisi, sehingga oknum tersebut patut diduga sebagai jaringan pengedar narkoba, dan pemohon atau klien kami menjadi korban atau upaya kriminalisasi.
  7. Bahwa, kemudian pemohon ditangkap dan ditahan oleh termohon sampai sekarang.
  8. Bahwa, dalam menentukan tersangka harus melalui rangkaian proses gelar perkara dulu, sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen operasional proses penyidikan tindak pidana.

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Yang Mulia, Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar, Cq. Hakim Yang memeriksa Perkara ini untuk memutus sebagai berikut :

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perintah Penangkapan nomor : SP. Kap/30/XI/2016/Res Narkoba, tertanggal 14 Nopember 2016, yang dikeluarkan termohon tidak sah, sehingga surat perintah penahanan nomor : SP.Han/20/XI/2016/Res narkoba, tertanggal 15 Nopember 2016, yang dikeluarkan termohon juga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menyatakan status tersangka pemohon tidak sah;
  4. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan;
  5. Membebankan biaya ini kepada negara.

S U B S I D A I R :

Apabila Yang Mulia, Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya