Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pembantah adalah Para Pembantah yang benar;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 4/Pdt.Eks/2021/PN KRG Jo. Nomor : 91/Pdt.G/2018/PN Krg Jo. Nomor : 441/Pdt/2019/PT Smg Jo. Nomor : 702 K/Pdt/2020 tertanggal 10 Mei 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 91/Pdt.G/2018/PN Krg Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 441/Pdt/2019/PT Smg Jo. Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 702 K/Pdt/2020 adalah Non Eksekutabel atau tidak dapat dilaksanakan
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono) |