INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Krg | 1.ARIF SUHARNO 2.AGUNG SUTRISNO |
1.KEPALA DESA BERJO 2.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA BERJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Krg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Berjo Nomor: 13 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Pelaksana Operasional Dan Pengawas Badan Usaha Milik (BUM Desa) Desa Berjo tanggal 4 April 2024;
3. Menyatakan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam menerbitkan Berita Acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berjo Nomor 15/BA/IV/2024 perihal Musyawarah Desa Khusus terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Berjo;
4. Menyatakan tetap berlaku Surat Keputusan Kepala Desa Berjo Nomor 1 tahun 2022 tentang Susunan Pengurus dan Badan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Berjo tanggal 29 April 2022;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan jabatan PENGGUGAT I sebagai Ketua/Direktur Utama dan PENGGUGAT II sebagai Pengawas BUMDes Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar;
6. Memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II bersama Pengurus dan Badan Pengawas Bumdes sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Berjo Nomor 1 tahun 2022 untuk segera melakukan penyesuaian Peraturan Desa Berjo Nomor 03 tahun 2008 tentang BUMDes Berjo dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit bij vooraad meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT;
9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |