INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2023/PN Krg | PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR | TEGUH SUPRIYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2023/PN Krg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 140.514.914,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 010128000995/BKK JTG/010/128/XI/2021 tanggal 26 November 2021 ;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 010128000995/BKK JTG/010/128/XI/2021 tanggal 26 November 2021;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 140.514.914,- ( seratus empat puluh juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02054., dengan luas 470 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 12450/1991 tanggal atas nama Teguh Supriyadi dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |