Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Krg PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR TEGUH SUPRIYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Krg
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR BKK JATENG (PERSERODA) KC KARANGANYAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TEGUH SUPRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.514.914,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 010128000995/BKK JTG/010/128/XI/2021  tanggal 26 November 2021 ;
 
3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 010128000995/BKK JTG/010/128/XI/2021  tanggal 26 November 2021;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 140.514.914,- ( seratus empat puluh juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus empat belas rupiah) dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan: tanah dan/atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02054., dengan luas 470 meter persegi berdasarkan Surat Ukur Nomor 12450/1991 tanggal  atas nama Teguh Supriyadi dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dipersidangan, termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan, dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Karanganyar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak