INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Krg | Suparjo | PT. Bank QNB Indonesia Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT tidak mencairkan kredit yang dijanjikan sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan Menguasai sertifikat SHM No. 1622, 1626, 1494, 1491, 1497, 1597, Atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pacitan, Desa Sendang, Kepada Pelawan, merupakan Perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) seketika setelah perkara a quo diputus;
5. Membatalkan perjanjian perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan segala konsekuensinya;
6. Menyatkan perkara ini dinyatakan diputus dengan putusan Putusan Uitvoerbaar Bij vooraad, Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta, yaitu putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, maupun Kasasi;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |