Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Krg Suparjo PT. Bank QNB Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Krg
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suparjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASBULLAHSuparjo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank QNB Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT tidak mencairkan kredit yang dijanjikan sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan Menguasai sertifikat SHM No. 1622, 1626, 1494, 1491, 1497, 1597, Atas nama Lilie Nurhandayani Wibisono, yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Pacitan, Desa Sendang, Kepada Pelawan, merupakan Perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.9.000.000.000,- (sembilan milyar rupiah) seketika setelah perkara a quo diputus;
5. Membatalkan perjanjian perjanjian yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dengan segala konsekuensinya; 
6. Menyatkan perkara ini dinyatakan diputus dengan putusan Putusan Uitvoerbaar Bij vooraad, Putusan ini dapat dilaksanakan serta merta, yaitu putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, maupun Kasasi; 
7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak