Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.TEGAR DJATI KUSUMA
3.FRIDA ESTA EL FRANSISCA, S.H.
4.LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
6.RULLY TRIE PRASETYO, SH, MH
7.PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
HANDARU MUHAMAD FAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-617/M.3.33/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEGAR DJATI KUSUMA
2FRIDA ESTA EL FRANSISCA, S.H.
3LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H
4RULLY TRIE PRASETYO, SH, MH
5PANJI SUDRAJAT, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HANDARU MUHAMAD FAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa Terdakwa HANDARU MUHAMMAD FAJAR bin BUDI PRAYITNO, pada suatu waktu bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di kantor Customer Service GraPARI Telkomsel di wilayah Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Lawu No. 42, Kelurahan Cerbonan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi DENDY MARTHA RAHARJA Bin JOKO SUSETYO selaku pihak dari Karyawan Telkomsel pada bagian Officer Legal dengan job description dari Officer Legal yaitu Non Litigation Consumer & Community menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity), selanjutnya tim melakukan pengecekan data DSC (Digital Smart Care) yang digunakan untuk registrasi IMEI. Kemudian pihak TELKOMSEL melakukan pengecekan lebih lanjut dengan membandingkan data pengguna atau pelanggan TELKOMSEL yang terdapat pada KIP (Klasifikasi Interaksi Pelanggan) yang merupakan sistem pelaporan pencatatan kunjungan pelanggan atau pemberian layanan kepada pelanggan yang meminta layanan di Grapari secara langsung maupun melalui e-Care, khususnya yang meminta layanan pendaftaran IMEI dalam Daftar Abu-Abu / daftar yang mengandung kumpulan data IMEI alat dan / atau perangkat HKT / Handphone Komputer dan tablet selain yang terdapat dalam daftar putih dan daftar hitam yang tetap diberikan akses bergerak jaringan seluler sesuai batas waktu tertentu dan/atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa kemudian dari hasil pengecekan tersebut, diketahui terdapat banyak pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi (HKT/Handphone Komputer Tablet) yang jumlahnya mencapai ratusan ribu IMEI yang dilakukan oleh petugas Customer Service di beberapa GraPARI di Propinsi Jawa Tengah adapun hasil temuan jumlah pendaftaran IMEI ke dalam Daftar Abu-Abu yang diduga kuat dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya pelanggan yang mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat (pelanggan fiktif), telah didaftarkan dan diakses oleh akun berikut :

 

 

Username DSC

:

19234055

 

 

GraPARI

:

Karanganyar

 

 

Jumlah Pendaftaran IMEI Yang Dilakukan Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum:

 

 

JUNI 2022

JULI 2022

TOTAL

Berhasil

7.507

6.431

13.938

Error

831

454

1285

 

8.338

6.885

15.223

 

 

 

 

  • Bahwa diketahui akun tersebut adalah milik Terdakwa kemudian dilakukan penyidikan terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa yang pada saat itu menjadi petugas Customer Service mengakui perbuatannya melakukan pendaftaran IMEI secara tanpa hak dan melanggar SOP melalui sistem DCS milik TELKOMSEL karena mendapatkan tawaran serta imbalan sejumlah uang dari KRISNA AGUNG SWANDARU PURNOMO (DPO).

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa dimintai bantuan oleh KRISNA AGUNG SWANDARU PURNOMO (DPO) untuk melakukan add Roamer IMEI / registrasi IMEI sebanyak + 14.000 (empat belas ribu) nomor IMEI, yang mana add Roamer IMEI / registrasi IMEI tersebut Terdakwa kerjakan secara bertahap sesuai dengan pesanan pada saat jam kantor mulai sekira pukul 08.00 Wib sampai sekira pukul 17.00 Wib pada bulan Juni 2022 sampai bulan Juli 2022, menggunakan komputer milik Telkomsel kemudian Terdakwa mendapat imbalan melalui transferan dari KRISNA AGUNG SWANDARU PURNOMO (DPO) dengan total keseluruhan sekitar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sebagai upah telah melakukan add Roamer IMEI / registrasi IMEI tersebut dengan perhitungan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) untuk setiap nomor IMEI yang Terdakwa berhasil registrasikan.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer/ sistem elektronik milik Telkomsel mengakibatkan Telkomsel mengalami kerugian.

 

------- Perbuatan terdakwa HANDARU MUHAMMAD FAJAR bin BUDI PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -----

 

ATAU

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa HANDARU MUHAMMAD FAJAR bin BUDI PRAYITNO, pada suatu waktu bulan Juni 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di kantor Customer Service GraPARI Telkomsel di wilayah Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Lawu No. 42, Kelurahan Cerbonan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik sebagaimana ketentuan pasal Pasal 32 ayat (1) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa awalnya saksi DENDY MARTHA RAHARJA Bin JOKO SUSETYO selaku pihak dari Karyawan Telkomsel pada bagian Officer Legal dengan job description dari Officer Legal yaitu Non Litigation Consumer & Community menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity), selanjutnya tim melakukan pengecekan data DSC (Digital Smart Care) yang digunakan untuk registrasi IMEI. Kemudian pihak TELKOMSEL melakukan pengecekan lebih lanjut dengan membandingkan data pengguna atau pelanggan TELKOMSEL yang terdapat pada KIP (Klasifikasi Interaksi Pelanggan) yang merupakan sistem pelaporan pencatatan kunjungan pelanggan atau pemberian layanan kepada pelanggan yang meminta layanan di Grapari secara langsung maupun melalui e-Care, khususnya yang meminta layanan pendaftaran IMEI dalam Daftar Abu-Abu / daftar yang mengandung kumpulan data IMEI alat dan / atau perangkat HKT / Handphone Komputer dan tablet selain yang terdapat dalam daftar putih dan daftar hitam yang tetap diberikan akses bergerak jaringan seluler sesuai batas waktu tertentu dan/atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

 

  • Bahwa kemudian dari hasil pengecekan tersebut, diketahui terdapat banyak pendaftaran IMEI Perangkat Telekomunikasi (HKT/Handphone Komputer Tablet) yang jumlahnya mencapai ratusan ribu IMEI yang dilakukan oleh petugas Customer Service di beberapa GraPARI di Propinsi Jawa Tengah adapun hasil temuan jumlah pendaftaran IMEI ke dalam Daftar Abu-Abu yang diduga kuat dilakukan secara tanpa hak dan tanpa adanya pelanggan yang mengajukan permohonan dengan memenuhi syarat (pelanggan fiktif), telah didaftarkan dan diakses oleh akun berikut :

 

 

Username DSC

:

19234055

 

 

GraPARI

:

Karanganyar

 

 

Jumlah Pendaftaran IMEI Yang Dilakukan Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum:

 

 

JUNI 2022

JULI 2022

TOTAL

Berhasil

7.507

6.431

13.938

Error

831

454

1285

 

8.338

6.885

15.223

 

 

 

 

  • Bahwa diketahui akun tersebut adalah milik Terdakwa kemudian dilakukan penyidikan terhadap Terdakwa, dimana Terdakwa yang pada saat itu menjadi petugas Customer Service mengakui perbuatannya melakukan pendaftaran IMEI secara tanpa hak dan melanggar SOP melalui sistem DCS milik TELKOMSEL karena mendapatkan tawaran serta imbalan sejumlah uang dari KRISNA AGUNG SWANDARU PURNOMO (DPO).

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa dimintai bantuan oleh KRISNA AGUNG SWANDARU PURNOMO (DPO) untuk melakukan add Roamer IMEI / registrasi IMEI sebanyak + 14.000 (empat belas ribu) nomor IMEI, yang mana add Roamer IMEI / registrasi IMEI tersebut Terdakwa kerjakan secara bertahap sesuai dengan pesanan pada saat jam kantor mulai sekira pukul 08.00 Wib sampai sekira pukul 17.00 Wib pada bulan Juni 2022 sampai bulan Juli 2022, menggunakan komputer milik Telkomsel kemudian Terdakwa mendapat imbalan melalui transferan dari KRISNA AGUNG SWANDARU PURNOMO (DPO) dengan total keseluruhan sekitar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) sebagai upah telah melakukan add Roamer IMEI / registrasi IMEI tersebut dengan perhitungan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) untuk setiap nomor IMEI yang Terdakwa berhasil registrasikan.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak menambah, melakukan transmisi, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik mengakibatkan Telkomsel mengalami kerugian.

 

--------Perbuatan terdakwa HANDARU MUHAMMAD FAJAR bin BUDI PRAYITNO sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------

Pihak Dipublikasikan Ya