Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.KUSMINI, S.H.
3.DYAH AYU, S.H.
5.HARSI PRIMMITIA, S.H.
7.SUPARTI, SH.
8.NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
GALANG MAHENDRA HIDAYAT bin PARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-503/M.3.33/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KUSMINI, S.H.
2DYAH AYU, S.H.
3HARSI PRIMMITIA, S.H.
4SUPARTI, SH.
5NUR INDAH SULISTIAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG MAHENDRA HIDAYAT bin PARYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Purwanto,S.H. DkkGALANG MAHENDRA HIDAYAT bin PARYANTO
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR

Jl. Lawu No. 361, Kel. Cangakan. Kec/ Kab.Karanganyar, Jawa Tengah 57712

Telp (0271) 495069 Fax (0271) 495084 http://kejari-karanganyar.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/KNYAR/Enz.2/0324

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

:

GALANG MAHENDRA HIDAYAT Bin PARYANTO

Tempat lahir

:

Sukoharjo

Umur/tanggal lahir

:

28 Th/23 November 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Purwogondo Rt. 005 / Rw. 001, Kel. Kartasura, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Riwayat Penahanan

Penyidik

:

Rutan, Sejak Tgl. 13 November 2023 s/d 02 Desember 2023

Perpanjangan Kejaksaan

:

Rutan, sejak Tgl. 3 Desember 2023 s/d 11 Januari 2024

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak  tgl.12 Januari 2024 s/d 10 Februari 2024

Perpanjangan PN Kedua

:

Rutan, Sejak tgl  11 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tgl  07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

     

 

  1. Dakwaan :

Primair 

--------Bahwa terdakwa GALANG MAHENDRA HIDAYAT bin PARYANTO, pada hari  hari Kamis, tanggal 9 November 2023, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Jalan Adi Sumarmo, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, atau setidak tidaknya ditempat lain, yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Karang nyar ,telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RIZKI ADE RAHMAWAN alias KIKI bin SURAHMAN (Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ) untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 6 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi Saksi RIZKI ADE RAHMAWAN alias KIKI bin SURAHMAN (Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta) melalui sambungan telepon dengan nomor 0815-4212-3708 menawarkan pekerjaan mengedarkan narkotika jenis ganja dengan sistem bagi hasil. Atas tawaran tersebut, terdakwa menyetujui. Keesokan harinya pada hari Selasa, tanggal 7 November 2023, sekira pukul 10.20 WIB, saksi KIKI menghubungi terdakwa lagi dengan maksud untuk memberitahukan bahwa kiriman ganja dan meminta alamat rumah terdakwa serta membertitahukan bahwa nama penerima paket ganja akan ditulis dengan nama Ibu ANDINI alamat Desa Purwogondo Rt. 005 / Rw. 001, Kel. Kartasura, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB, saksi KIKI kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan keberadaan pengiriman paket ganja. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, karena terdakwa penasaran akhirnya terdakwa langsung mendatangi Kantor JNE yang beralamat Jl. Adi Sumarmo, Desa Tohudan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar. Pada saat tersangka sampai di depan Hotel Sadinah Sahid Josodipuro alamat Jl. Adi Sumarmo, Desa Singopuran, Kecamatan. Kartasura, Kabupaten. Sukoharjo, terdakwa dihampiri beberapa orang Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa akan menerima paket ganja. Kemudian petugas Polda Jawa Tengah menemani terdakwa menuju ke kantor JNE  Jalan. Adi Sumarmo, Desa Tohudan, Kecamatan. Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Sesampainya di kantor JNE, petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Expresi warna biru dengan nomor kartu 6019-0050-5580-3220 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna hitam beserta simcardnya dengan nomor WA 0857-2548-7265 dan 0857-4254-4906, yang berada di dalam tas terdakwa dimana di dalam HP terdakwa terdapat foto paketan ganja dan melakukan pengecekan resi JNE yang diterima terdakwa lalu terdakwa bersama-sama petugas menuju kantor JNE untuk mengambil paket sesuai dengan nomor resi yang ada pada terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam paket tersebut berupa 2 (dua) paket ganja masing-masing di bungkus plastik dilakban warna coklat di dalam kardus warna coklat paket JNE dengan nomor resi pengiriman 041160020882723, dengan pengirim RIKA MANISAN Alamat Jl. Utama No. 17C, Kel. Kota Matsum, Kecamatan. Medan Kota, No. HP 0813-6078-1583 dan penerima IBU ANDINI Alamat Desa Purwogondo Rt. 05/Rw. 01, Kel. Kartasura, Kecamatan. Kartasura, Kabupaten. Sukoharjo, No. HP 0857-4254-4906, yang di dalamnya juga berisi 2 (dua) potong baju lengan pendek.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 3161/NNF/2023 tanggal 14 Nopember 2023 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti BB-6849/2023/NNF berupa 2 (dua) bungkus paket kemasan masing-masing diisolasi warna coklat berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih 1961,9 gram dan BB-6850/2023/NNF1 (satu) tube berisi urine sebanyak 18 mL, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
  • BB-6849/2023/NNF berupa batang, daun dan biji diatas adalah Ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  
  • BB-6850/2023/NNF1 (satu) tube berisi urine adalah mengandung TETRAHYDROCANNABINOL terdaftar dalamgolongan 1 (satu) Nomor urut 9 (sembilan) dalam peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sebelumnya pada pertengahan Oktober 2023, terdakwa juga telah menerima paket ganja dari saksi KIKI sebanyak 1 (satu) kilogram dengan penerima bernama HIDAYAT yang dikirim ke alamat rumah terdakwa dan berdasarkan arahan saksi KIKI, ganja tersebut terdakwa edarkan melalui akun media sosial instagram milik terdakwa dengan cara pembeli mengirim pesan melalui pesan pribadi (DM Instagram) lalu setelah pembeli transfer uang, terdakwa akan menaruh paket ganja di tempat-tempat tertentu. Dari hasil penjualan paket ganja tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana keuntungan tersebut dibagi dua, masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk terdakwa dan saksi KIKI.
  • Terdakwa  dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RIZKI ADE RAHMAWAN alias KIKI bin SURAHMAN (Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ) untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak ada ijin dari yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  132 ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Subsidair :

----------Bahwa terdakwa GALANG MAHENDRA HIDAYAT bin PARYANTO pada hari  hari Kamis, tanggal 9 November 2023, sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Jalan. Adi Sumarmo, Desa Tohudan, Kecamatan. Colomadu, Kabupaten . Karanganyar, atau setidak tidaknya ditempat lain, yang masih  termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Karanganyar telah telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RIZKI ADE RAHMAWAN alias KIKI bin SURAHMAN (Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta )  untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa berawal terdakwa yang diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di depan Hotel Sadinah Sahid Josodipuro alamat Jl. Adi Sumarmo, Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat bahwa terdakwa akan menerima paket ganja. Selanjutnya petugas menemani terdakwa mengambil paket ganja pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023, sekira pukul 15.00 WIB sampai di kantor JNE yang beralamat Jl. Adi Sumarmo, Desa Tohudan, Kec. Colomadu, Kab. Karanganyar. Sesampainya di kantor JNE, petugas Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan barang berupa: 1 (satu) buah Kartu ATM BCA Expresi warna biru dengan nomor kartu 6019-0050-5580-3220 dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 10C warna hitam beserta simcardnya dengan nomor WA 0857-2548-7265 dan 0857-4254-4906, yang berada di dalam tas terdakwa dimana di dalam HP terdakwa terdapat foto paketan ganja dan melakukan pengecekan resi JNE yang diterima terdakwa lalu terdakwa bersama-sama petugas menuju kantor JNE untuk mengambil paket sesuai dengan nomor resi yang ada pada terdakwa dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dalam paket tersebut berisi berupa 2 (dua) paket ganja masing-masing di bungkus plastik dilakban warna coklat di dalam kardus warna coklat paket JNE dengan nomor resi pengiriman 041160020882723, dengan pengirim RIKA MANISAN Alamat Jl. Utama No. 17C, Kel. Kota Matsum, Kecamatan. Medan Kota, No. HP 0813-6078-1583 dan penerima IBU ANDINI Alamat Desa Purwogondo Rt. 05/Rw. 01, Kel. Kartasura, Kecamatan. Kartasura, Kabupaten. Sukoharjo, No. HP 0857-4254-4906, yang di dalamnya juga berisi 2 (dua) potong baju lengan pendek.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 3161/NNF/2023 tanggal 14 Nopember 2023 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka diberi nomor barang bukti BB-6849/2023/NNF berupa 2 (dua) bungkus paket kemasan masing-masing diisolasi warna coklat berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih 1961,9 gram dan BB-6850/2023/NNF1 (satu) tube berisi urine sebanyak 18 mL, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
  • BB-6849/2023/NNF berupa batang, daun dan biji diatas adalah Ganja terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor urut 8 (delapan) lampiran undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  
  • BB-6850/2023/NNF1 (satu) tube berisi urine adalah mengandung TETRAHYDROCANNABINOL terdaftar dalamgolongan 1 (satu) Nomor urut 9 (sembilan) dalam peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Terdakwa  dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi RIZKI ADE RAHMAWAN alias KIKI bin SURAHMAN (Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ) untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak ada ijin dari yang berwenang.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal  111 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

 

                       

                                    

                                       Karanganyar,  14 Maret 2024

page3image46945568PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

        HARSI PRIMMITIA, SH

      Jaksa Muda NIP. 19861005 200912 2 002

 

 

                                                             

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya