Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Krg PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (Perseroda) 1.LARNO
2.SADINEM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Krg
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK DAERAH KARANGANYAR (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LARNO
2SADINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.562.950,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 002.106.0002057/BDK/JTP/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020, sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 32.562.950 ( Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak