Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
5.Fadhilla Kurniawan, S.H.
DADI CANDRA MAULANA Als CANDRA Bin SUHARDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-558/M.3.33/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
2RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
3Fadhilla Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADI CANDRA MAULANA Als CANDRA Bin SUHARDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa DADI CANDRA MAULANA ALS CANDRA Bin SUHARDIMAN bersama-sama Saksi I MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi II KARIM MAULANA CHAMZAH Als KARIM Bin KAMIL SUBHAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di SPBU 44.572.06 Botok beralamat di Botok Rt.01/ Rw.01, Kel. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan  menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan menggunakan kendaraan bermotor truk, Saksi ANJAR WARDOYO, Saksi PRIYONO, Saksi ROBERTUS SRI SETYANTO bersama tim Reserse Kriminal Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB sesampainya di pinggir jalan raya Batu Jamus di depan Ndoro Putri Resto di Dk. Sinto, Ds. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, tepatnya di SPBU 44.572.06 Botok beralamat di Botok Rt.01/ Rw.01, Kel. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, mendapati 1 (satu) kendaraan bermotor berupa truk box merek Toyota DYNA 110 FT warna kepala kuning kombinasi hitam, warna box truk merah, Nopol terpasang pada bagian depan Z 9089 NM sedangkan pada bagian belakang terpasang AD 1446 WG. Atas kecurigaan tersebut, para saksi menghentikan kendaraan yang Saksi I kendarai dan melakukan pengecekan hingga menemukan adanya 2 (dua) buah kempu dan 1 (satu) kempu berisi solar serta 8 (delapan) pasang nopol polisi sebagai berikut : K 1505 JS, K 8110 JS, K 9183 Y, K 9549 BC, H 8461 CA, AG 8525 PD, AD 8362 OY, AD 1322 NP, AD 1458 YF. Selain itu juga ditemukan 7 (tujuh) lembar nomor polisi H 1828 CZ, H8609 QQ, H 8912 NQ, K 1512 ZC, AD 1446 WG, L 8248 UZ, P 9412 GE, 17 (tujuh belas) lembar barcode Pertamina untuk mengisi BBM dan uang tunai sejumlah Rp.3.180.000,- (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi pompa.
Bahwa Terdakwa bersama Saksi I dan Saksi II melakukan perbuatan tindak pidana tersebut dengan cara Terdakwa memberikan uang sebagai modal pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sejumlah Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari untuk membeli solar subsidi termasuk didalamnya upah pengemudi dan kernet truk. Selain itu Terdakwa menyediakan Truk Box yang telah dimodifikasi berikut beberapa plat nomor kendaraan serta barcode my pertamina yang Terdakwa sediakan untuk menyiasati input nomor kendaraan pada sistem My Pertamina ketika pembelian BBM solar bersubsidi. Selanjutnya atas perintah Terdakwa, Saksi I dan Saksi II membeli BBM jenis solar di beberapa SPBU di wilayah Solo Raya dengan cara mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum kemudian Saksi II turun dari truk untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar harga normal menggunakan data my pertamina yaitu dengan menunjukkan barcode pada petugas SPBU 44.572.06 Botok yaitu Saksi ETIK NURJAINI yang selanjutnya dilakukan scanning EDC Pertamina dan setelah data antara identitas kendaraan pada saat pembelian yaitu truk box merek Toyota DYNA 110 FT warna kepala kuning kombinasi hitam, warna box truk merah dengan plat nomor kendaraan yang terpasang pada bagian depan Z 9089 NM sedangkan pada bagian belakang terpasang AD 1446 WG dan data pada barcode tersebut telah sesuai, Saksi ETIK NURJAINI melayani pembelian bahan bakar jenis solar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada saat bahan bakar solar diisikan dari mesin pengisian ke dalam tangki truk, Saksi I menyalakan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot BBM jenis solar dari tangki ke dalam kempu/wadah penampungan yang dipasang di dalam box truk yang telah dimodifikasi tersebut. Selanjutnya setelah seluruh bahan bakar jenis solar telah terkumpul di dalam wadah penampungan yang telah dimodifikasi tersebut, BBM jenis solar bersubsidi tersebut Terdakwa jual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi dengan keuntungan sekitar kurang lebih Rp. 1.300,- (seribu tiga ratus rupiah) per liter.
Bahwa dalam melakukan tindak pidana tersebut Terdakwa bersama Saksi I dan Saksi II menggunakan sarana berupa 4 (empat) unit Truk Box yang Terdakwa dapatkan dengan cara sewa/rental melalui saksi SUNARTO, saksi SUGIYARTO dan saksi DWI WIBOWO selaku pemilik Truk Box dan dengan alasan dipergunakan untuk Ekspedisi, namun kemudian Truk Box yang awalnya dalam kondisi fisik keadaan normal tersebut oleh Terdakwa dimodifikasi dengan cara dipasang wadah penampungan solar yang terhubung dengan dari bak BBM kendaraan serta mesin penyedot. Bahwa terdakwa bersama Saksi I dan Saksi II telah melakukan perbuatanya sejak kurun waktu bulan Mei 2023.
Adapun peran Terdakwa bersama saksi dalam melakukan tindak pidana tersebut yaitu Terdakwa berperan sebagai pemodal dan menyuruh para saksi untuk membeli bahan bakar jenis solar subsidi dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi, Saksi I berperan sebagai pengemudi truk box, sedangkan Saksi II berperan sebagai kernet.
Berdasarkan Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan bahwa BBM terdapat 3 (tiga) jenis yang ada di Indonesia yang dijual oleh Pertamina melalui SPBU ke Masyarakat, yaitu :
a.    BBM jenis bahan bakar tertentu (JBT) : Biosolar subsidi
b.    BBM jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) : Pertalite
c.    BBM jenis bahan bakar umum (JBU) : Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atas Perubahan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya