Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Krg GITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon
2. Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan pergantian nama dalam akta kelahiran pemohon yang semula tertulis Gito yanglahir di Karanganyar tanggal tiga bulan Januari tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga diganti menjadi Jodi Gito Anggoro yang lahir di Karanganyar tanggal Tiga bulan Januari tahun Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga.
3. Memerrintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kerpada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar setelah salinan Keputusan ini diterimanya untuk selanjutnya menerbitkan akta kelahiran dan mencatat pada Register Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta  Pencatatan Sipil atas nama yang bersangkutan;
4. Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak