Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2024/PN Krg 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
5.Fadhilla Kurniawan, S.H.
1.RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO
2.MARMI Als GENDUT Binti (Alm) MITRO PANUT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-508/M.3.33/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
2RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
3Fadhilla Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO[Penahanan]
2MARMI Als GENDUT Binti (Alm) MITRO PANUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR

“Untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara: PDM-12 /KNYAR/Eoh.2/0324

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

        Terdakwa I

Nama Lengkap

:

RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO

Tempat Lahir

:

Karanganyar

Umur / Tanggal Lahir

:

18 Tahun 11 bulan/ 26 Januari 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dk. Gaum Rt.16/ Rw. 10, Kel. Gaum, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar

Alamat kontrakan/ domisili Dk. Badran Asri Rt.01, Rw.12, Kel. Cangakan, Kec./Kab. Karanganyar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

MARMI Als GENDUT Binti MITRO PANUT

Tempat Lahir

:

Karanganyar

Umur / Tanggal Lahir

:

42 tahun/ 18 November 1981

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dk. Ringin Asri Rt.003/ Rw. 012, Kel. Bejen, Kec./ Kab. Karanganyar

Kontrakan Dk. Badran Asri Rt.01, Rw.12, Kel. Cangakan, Kec./Kab. Karanganyar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN :

Penahanan

:

16 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024

Perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum

:

05 Februari 2024 s/d 15 Maret 2024

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

III. DAKWAAN :

--------------- Bahwa Terdakwa I RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO dan Terdakwa II MARMI Als GENDUT Binti MITRO PANUTpada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 02.40 WIB atau setidak-tidak dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di halaman rumah Ibu Hartini yang berada di Dk, Jetis Rt.03/ Rw.03, Kel./Kec./Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi SUKATNANTO Als ABU SULAIMAN dan Saksi AGUS TRIONO atau orang lain selain para Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Terdakwa I Restu Widhi Titian Raka Mukti Als Widek bersama-sama Terdakwa II Marmi Als Gendut pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar dini hari berangkat dari rumah kontrakan dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AD 4635 ARE warna merah, milik mantan suami Terdakwa II, menuju lokasi tempat penitipan gerobak pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran Taman Pancasila, di halaman rumah warga yaitu Ibu Hartini di Dk, Jetis Rt.03/ Rw.03, Kel./Kec./Kab. Karanganyar tepatnya berada di belakang kantor Telkom Karanganyar. Bahwa Terdakwa II berada di depan sedangkan Terdakwa I membonceng dan sesampainya di lokasi, tepatnya di pekarangan belakang rumah Ibu Hartini, Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor sembari memperhatikan keadaan kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki mendekati gerobak milik Saksi AGUS TRIONO dan mencongkel gembok yang terpasang pada pintu gerobak dengan menggunakan obeng/ drei, yang Terdakwa I persiapkan sebelumnya, hingga terbuka lalu Terdakwa I mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan membawanya ke atas sepeda motor yang Terdakwa II kendarai. Selanjutnya Terdakwa I berjalan kaki menuju pekarangan samping rumah tempat gerobak diparkirkan kemudian Terdakwa I kembali mencongkel gembok yang terpasang pada laci gerobak dengan menggunakan obeng/ drei hingga terbuka lalu mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg milik Saksi SUKATNANTO Als ABU SULAIMAN yang ada di dalamnya lalu Terdakwa I membawa tabung gas yang diambilnya tersebut ke atas motor yang Terdakwa II kendarai.

Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah kontrakan kemudian Terdakwa I menjual tabung gas yang didapatnya ke warung dan atas hasil penjualan tabung gas tersebut sekitar Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II.

 

                Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan tanpa seijin/ sepengetahuan Saksi SUKATNANTO Als ABU SULAIMAN dan Saksi AGUS TRIONO selaku pemiliknya.

 

          

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 363 ayat (2) KUHP---

Karanganyar, 14 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIZKI AMALIA, SH.,MH.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya