Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2024/PN Krg | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H. 3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H. 5.Fadhilla Kurniawan, S.H. |
1.RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO 2.MARMI Als GENDUT Binti (Alm) MITRO PANUT |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2024/PN Krg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-508/M.3.33/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNo.Reg. Perkara: PDM-12 /KNYAR/Eoh.2/0324
Terdakwa I
III. DAKWAAN : --------------- Bahwa Terdakwa I RESTU WIDHI TITIAN RAKA MUKTI Als WIDEK Bin FAHRIZAL AGUNG DWI CAHYO dan Terdakwa II MARMI Als GENDUT Binti MITRO PANUTpada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 02.40 WIB atau setidak-tidak dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di halaman rumah Ibu Hartini yang berada di Dk, Jetis Rt.03/ Rw.03, Kel./Kec./Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi SUKATNANTO Als ABU SULAIMAN dan Saksi AGUS TRIONO atau orang lain selain para Terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa I Restu Widhi Titian Raka Mukti Als Widek bersama-sama Terdakwa II Marmi Als Gendut pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar dini hari berangkat dari rumah kontrakan dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario 125 Nopol AD 4635 ARE warna merah, milik mantan suami Terdakwa II, menuju lokasi tempat penitipan gerobak pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran Taman Pancasila, di halaman rumah warga yaitu Ibu Hartini di Dk, Jetis Rt.03/ Rw.03, Kel./Kec./Kab. Karanganyar tepatnya berada di belakang kantor Telkom Karanganyar. Bahwa Terdakwa II berada di depan sedangkan Terdakwa I membonceng dan sesampainya di lokasi, tepatnya di pekarangan belakang rumah Ibu Hartini, Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor sembari memperhatikan keadaan kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu berjalan kaki mendekati gerobak milik Saksi AGUS TRIONO dan mencongkel gembok yang terpasang pada pintu gerobak dengan menggunakan obeng/ drei, yang Terdakwa I persiapkan sebelumnya, hingga terbuka lalu Terdakwa I mengambil 2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan membawanya ke atas sepeda motor yang Terdakwa II kendarai. Selanjutnya Terdakwa I berjalan kaki menuju pekarangan samping rumah tempat gerobak diparkirkan kemudian Terdakwa I kembali mencongkel gembok yang terpasang pada laci gerobak dengan menggunakan obeng/ drei hingga terbuka lalu mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg milik Saksi SUKATNANTO Als ABU SULAIMAN yang ada di dalamnya lalu Terdakwa I membawa tabung gas yang diambilnya tersebut ke atas motor yang Terdakwa II kendarai. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke rumah kontrakan kemudian Terdakwa I menjual tabung gas yang didapatnya ke warung dan atas hasil penjualan tabung gas tersebut sekitar Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk kebutuhan pribadi Terdakwa I dan Terdakwa II.
Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan tanpa seijin/ sepengetahuan Saksi SUKATNANTO Als ABU SULAIMAN dan Saksi AGUS TRIONO selaku pemiliknya.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 363 ayat (2) KUHP---
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |