Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Krg Novianto Karno Nugroho 1.PT. Subasbo Bravo Land Indonesia
2.PT. BPRS Hikmah Khazanah
3.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Krg
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novianto Karno Nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiranto Tri Setiawan, S.H., CPCDNovianto Karno Nugroho
Tergugat
NoNama
1PT. Subasbo Bravo Land Indonesia
2PT. BPRS Hikmah Khazanah
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iswahyudi, S.H.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
2An Nur HalimahPT. BPRS Hikmah Khazanah
Turut Tergugat
NoNama
1Eny Rahmawati, S.H, M.Kn
2Dewi Patra, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 02 Mei 2023 antara PENGGUGAT NOVIANTO KARNO NUGROHO dengan TERGUGAT I PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA; 
 
3. Menyatakan sah demi hukum kepemilikan PENGGUGAT NOVIANTO KARNO NUGROHO berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 02 Mei 2023  serta Pembayaran objek jual beli yang sudah Lunas atas sebidang tanah pekarangan sebagaimana : 
 
- Hak Guna Bangunan Nomor : 01659/Desa Wonorejo sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-05-2022 Nomor : 09433/Wonorejo/2022, seluas 106 m2 ( seratus enam meter persegi ), yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA/ TERGUGAT I dengan batas-batas sebagai berikut : 
 
Sebelah Utara : SHM atas nama Sugiyem
Sebelah Timur : Jalan Desa 
Sebelah Selatan : SHM dengan NIB Letak Tanah Nomor 12533 
  dan taman
Sebelah Barat : Jalan Desa
 
4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi hukum; 
 
5. Menyatakan TERGUGAT I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
 
6. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum pembebanan Hak Tanggungan Nomor : 07700/2023 Peringkat I di PT BPRS HIKMAH  KHAZANAH yang melekat atas Sertifikat  Hak Guna Bangunan Nomor : 01659/Desa Wonorejo tercatat atas nama PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA/ TERGUGAT I dan menyatakan tidak sah Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak Tanggungan yang melekat pada Sertifikat Hak Guna Bangungunan Nomor : 01659/Desa Wonorejo tercatata atas nama PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA .
 
7. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01659/Desa Wonorejo tercatat atas nama PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA/ TERGUGAT I kepada PENGGUGAT; 
 
8. Memerintahkan TERGUGAT III Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar berdasarkan putusan ini untuk mencoret atau membatalkan Hak Tanggungan Nomor : 07700/2023 Peringkat I di PT BPRS HIKMAH  KHAZANAH yang melekat atas Sertifikat  Hak Guna Bangunan Nomor : 01659/Desa Wonorejo tercatat atas nama PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA/ TERGUGAT serta  memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01659/Desa Wonorejo yang semula atas nama PT SUBASBO BRAVO LAND INDONESIA menjadi atas nama PENGGUGAT / NOVIANTO KARNO NUGROHO ;
 
9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  untuk mematuhi putusan ini
 
10. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad). 
 
11. Membebankan biaya menurut hukum
 
Atau apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain maka mohon memberikan putusan yang patut dan adil (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak