Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
5.Fadhilla Kurniawan, S.H.
1.MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN
2.KARIM MAULANA CHAMZAH Als. KARIM Bin KAMIL SUBHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-557/M.3.33/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
2RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
3Fadhilla Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN[Penahanan]
2KARIM MAULANA CHAMZAH Als. KARIM Bin KAMIL SUBHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 
 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR

Jl. Lawu No. 361, Karanganyar

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                                   P-29

Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM-10 /KNYAR/Eku.2/0324

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.

Nama

:

MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN

 

Tempat Lahir

:

Demak

 

Umur / Tanggal Lahir

:

40 tahun/ 05 Mei 1983

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

Alamat KTP

:

:

Dk. Bulan, Ds. Duwet, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo

Dk. Pongangan Rt.05/ Rw I, Kel. Purworejo, Kec. Bonang, Kab. Demak

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

II.

Nama

:

KARIM MAULANA CHAMZAH Als KARIM Bin KAMIL SUBHAN

 

Tempat Lahir

:

Demak

 

Umur / Tanggal Lahir

:

27 tahun/ 17 November 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

 

:

Dk. Bulan, Ds. Duwet, Kec. Baki, Kab. Sukoharjo

Dk. Pongangan Rt.05/ Rw I, Kel. Purworejo, Kec. Bonang, Kab. Demak

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN RUTAN :

Penangkapan

:

Para terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Januari 2024

Penahanan oleh Penyidik

:

sejak tanggal 20 Januari 2024 sampai dengan 08 Februari 2024.

Perpanjangan Penyidik oleh Penuntut Umum

:

sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024.

Penuntut Umum

:

sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa I MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN selaku pengemudi bersama-sama Terdakwa II KARIM MAULANA CHAMZAH Als KARIM Bin KAMIL SUBHAN selaku kernet, atas suruhan Saksi DADI CANDRA MAULANA Als CANDRA Bin SUHARDIMAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di SPBU 44.572.06 Botok beralamat di Botok Rt.01/ Rw.01, Kel. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan  menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan bermotor truk, Saksi ANJAR WARDOYO, Saksi PRIYONO, Saksi ROBERTUS SRI SETYANTO bersama tim Reserse Kriminal Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB sesampainya di pinggir jalan raya Batu Jamus di depan Ndoro Putri Resto di Dk. Sinto, Ds. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, tepatnya di SPBU 44.572.06 Botok beralamat di Botok Rt.01/ Rw.01, Kel. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, mendapati 1 (satu) kendaraan bermotor berupa truk box merek Toyota DYNA 110 FT warna kepala kuning kombinasi hitam, warna box truk merah, Nopol terpasang pada bagian depan Z 9089 NM sedangkan pada bagian belakang terpasang AD 1446 WG. Atas kecurigaan tersebut, para saksi menghentikan kendaraan yang Terdakwa I kendarai dan melakukan pengecekan hingga menemukan adanya 2 (dua) buah kempu dan 1 (satu) kempu berisi solar serta 8 (delapan) pasang nopol polisi sebagai berikut : K 1505 JS, K 8110 JS, K 9183 Y, K 9549 BC, H 8461 CA, AG 8525 PD, AD 8362 OY, AD 1322 NP, AD 1458 YF. Selain itu juga ditemukan 7 (tujuh) lembar nomor polisi H 1828 CZ, H8609 QQ, H 8912 NQ, K 1512 ZC, AD 1446 WG, L 8248 UZ, P 9412 GE, 17 (tujuh belas) lembar barcode Pertamina untuk mengisi BBM dan uang tunai sejumlah Rp.3.180.000,- (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi pompa.

Berdasarkan keterangan petugas SPBU 44.572.06 Botok yaitu Saksi ETIK NURJAINI diketahui bahwa para Terdakwa sesaat sebelum penangkapan telah melakukan pembelian bahan bakar jenis solar atas perintah Saksi DADI CANDRA MAULANA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan memberikan uang sebagai modal pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sejumlah Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari  termasuk didalamnya upah untuk para Terdakwa berikut plat nomor kendaraan serta barcode my pertamina telah Saksi DADI CANDRA MAULANA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sediakan. Adapun Terdakwa I berperan sebagai pengemudi truk box sedangkan Terdakwa II, yang juga adalah adik kandung Terdakwa I, berperan sebagai kernet, yangmana Terdakwa I dan Terdakwa II membeli bahan bakar minyak jenis solar di beberapa SPBU di wilayah Solo Raya dengan cara mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum kemudian Terdakwa II turun dari truk untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar dengan menggunakan data my pertamina yaitu dengan menunjukkan barcode pada petugas SPBU 44.572.06 Botok yaitu Saksi ETIK NURJAINI yang selanjutnya dilakukan scanning EDC Pertamina dan setelah data antara identitas kendaraan pada saat pembelian yaitu truk box merek Toyota DYNA 110 FT warna kepala kuning kombinasi hitam, warna box truk merah dengan plat nomor kendaraan yang terpasang pada bagian depan Z 9089 NM sedangkan pada bagian belakang terpasang AD 1446 WG dan data pada barcode tersebut telah sesuai, Saksi ETIK NURJAINI melayani pembelian bahan bakar jenis solar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada saat bahan bakar solar diisikan dari mesin pengisian ke dalam tangki truk, Terdakwa I menyalakan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot BBM jenis solar dari tangki ke dalam kempu/ wadah penampungan yang dipasang di dalam box truk yang telah dimodifikasi tersebut.

Bahwa dari seluruh bahan bakar jenis solar yang telah terkumpul di dalam wadah penampungan yang telah dimodifikasi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kirimkan pada seorang bernama BAMBANG (DPO) sesuai arahan Saksi DADI CANDRA MAULANA (Terdakwa dalam berkas terpisah).

Berdasarkan Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan bahwa BBM terdapat 3 (tiga) jenis yang ada di Indonesia yang dijual oleh Pertamina melalui SPBU ke Masyarakat, yaitu :

  1. BBM jenis bahan bakar tertentu (JBT) : Biosolar subsidi
  2. BBM jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) : Pertalite
  3. BBM jenis bahan bakar umum (JBU) : Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atas Perubahan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Karanganyar, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

                                             RIZKI AMALIA, SH.,MH

Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya