Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.Sus/2024/PN Krg | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H. 3.RIZKY AMALIA, S.H., M.H. 5.Fadhilla Kurniawan, S.H. |
1.MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN 2.KARIM MAULANA CHAMZAH Als. KARIM Bin KAMIL SUBHAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2024/PN Krg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-557/M.3.33/Eku.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAAN No. Register Perkara : PDM-10 /KNYAR/Eku.2/0324
Bahwa Terdakwa I MAISYAR GHULAM AHMAD Als MAISYAR Bin KAMIL SUBHAN selaku pengemudi bersama-sama Terdakwa II KARIM MAULANA CHAMZAH Als KARIM Bin KAMIL SUBHAN selaku kernet, atas suruhan Saksi DADI CANDRA MAULANA Als CANDRA Bin SUHARDIMAN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di SPBU 44.572.06 Botok beralamat di Botok Rt.01/ Rw.01, Kel. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: Menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan bermotor truk, Saksi ANJAR WARDOYO, Saksi PRIYONO, Saksi ROBERTUS SRI SETYANTO bersama tim Reserse Kriminal Polres Karanganyar melakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB sesampainya di pinggir jalan raya Batu Jamus di depan Ndoro Putri Resto di Dk. Sinto, Ds. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, tepatnya di SPBU 44.572.06 Botok beralamat di Botok Rt.01/ Rw.01, Kel. Botok, Kec. Kerjo, Kab. Karanganyar, mendapati 1 (satu) kendaraan bermotor berupa truk box merek Toyota DYNA 110 FT warna kepala kuning kombinasi hitam, warna box truk merah, Nopol terpasang pada bagian depan Z 9089 NM sedangkan pada bagian belakang terpasang AD 1446 WG. Atas kecurigaan tersebut, para saksi menghentikan kendaraan yang Terdakwa I kendarai dan melakukan pengecekan hingga menemukan adanya 2 (dua) buah kempu dan 1 (satu) kempu berisi solar serta 8 (delapan) pasang nopol polisi sebagai berikut : K 1505 JS, K 8110 JS, K 9183 Y, K 9549 BC, H 8461 CA, AG 8525 PD, AD 8362 OY, AD 1322 NP, AD 1458 YF. Selain itu juga ditemukan 7 (tujuh) lembar nomor polisi H 1828 CZ, H8609 QQ, H 8912 NQ, K 1512 ZC, AD 1446 WG, L 8248 UZ, P 9412 GE, 17 (tujuh belas) lembar barcode Pertamina untuk mengisi BBM dan uang tunai sejumlah Rp.3.180.000,- (tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi pompa. Berdasarkan keterangan petugas SPBU 44.572.06 Botok yaitu Saksi ETIK NURJAINI diketahui bahwa para Terdakwa sesaat sebelum penangkapan telah melakukan pembelian bahan bakar jenis solar atas perintah Saksi DADI CANDRA MAULANA (Terdakwa dalam berkas terpisah) dengan memberikan uang sebagai modal pembelian BBM jenis Solar bersubsidi sejumlah Rp.7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari termasuk didalamnya upah untuk para Terdakwa berikut plat nomor kendaraan serta barcode my pertamina telah Saksi DADI CANDRA MAULANA (Terdakwa dalam berkas terpisah) sediakan. Adapun Terdakwa I berperan sebagai pengemudi truk box sedangkan Terdakwa II, yang juga adalah adik kandung Terdakwa I, berperan sebagai kernet, yangmana Terdakwa I dan Terdakwa II membeli bahan bakar minyak jenis solar di beberapa SPBU di wilayah Solo Raya dengan cara mendatangi stasiun pengisian bahan bakar umum kemudian Terdakwa II turun dari truk untuk melakukan pembelian bahan bakar jenis solar dengan menggunakan data my pertamina yaitu dengan menunjukkan barcode pada petugas SPBU 44.572.06 Botok yaitu Saksi ETIK NURJAINI yang selanjutnya dilakukan scanning EDC Pertamina dan setelah data antara identitas kendaraan pada saat pembelian yaitu truk box merek Toyota DYNA 110 FT warna kepala kuning kombinasi hitam, warna box truk merah dengan plat nomor kendaraan yang terpasang pada bagian depan Z 9089 NM sedangkan pada bagian belakang terpasang AD 1446 WG dan data pada barcode tersebut telah sesuai, Saksi ETIK NURJAINI melayani pembelian bahan bakar jenis solar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Bahwa pada saat bahan bakar solar diisikan dari mesin pengisian ke dalam tangki truk, Terdakwa I menyalakan mesin pompa yang berfungsi untuk menyedot BBM jenis solar dari tangki ke dalam kempu/ wadah penampungan yang dipasang di dalam box truk yang telah dimodifikasi tersebut. Bahwa dari seluruh bahan bakar jenis solar yang telah terkumpul di dalam wadah penampungan yang telah dimodifikasi tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II kirimkan pada seorang bernama BAMBANG (DPO) sesuai arahan Saksi DADI CANDRA MAULANA (Terdakwa dalam berkas terpisah). Berdasarkan Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan bahwa BBM terdapat 3 (tiga) jenis yang ada di Indonesia yang dijual oleh Pertamina melalui SPBU ke Masyarakat, yaitu :
Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atas Perubahan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Karanganyar, 25 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum RIZKI AMALIA, SH.,MH Jaksa Pratama
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |