INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2024/PN Krg | MARGARETA KATRININGSIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2024/PN Krg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Perubahan nama Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah atau mengganti nama Pemohon yang semula bernama MARGARETA KATRININGSIH diganti menjadi MARGARETA BAJERLEIN ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk mendaftarkan/ mencatatkan Penetapan ini dalam register yang diperuntukan untuk itu ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Catatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |