INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Krg | PT. DEPA MEDIA GRAFIKA | 1.PT. SINAR GRAFINDO 2.PT. ANEKA GRAFINDO 3.PT. MITRA BHINNEKA SARANA 4.TRIJONO JOGO MARTONO 5.ISTIYATI SUKANARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Krg | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan: TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT ;
3. Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Pembatalan yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT V pada tanggal 17 Mei 2022 di hadapan Notaris INA MEGAWATI, S.H. (TURUT TERGUGAT I) karena telah terjadi penyalahgunaan keadaan atau (misbruikvonopstandigheden) ;
4. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT : TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menyatakan LUNAS hutang PENGGUGAT/ (PT. DEPA MEDIA GRAFIKA) ; dengan rincian total hutang pokok sebesar RP. 9.063.215.076,00 dikurangi nilai aset RP. 9.898.506.000,00 = + Rp. 835.290.924,00;
5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT : TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan uang kelebihan bayar sejumlah Rp. 835.290.924,00 (delapan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah) kepada PENGGUGAT secara langsung dan tunai;
6. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mematuh isi putusan dalam perkara ini; dan
7. Menghukum PARA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum positif (Veroordeeld In De Kosten Van Het Geding). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |