Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR
Jl. Lawu No. 361, Kel. Cangakan. Kec/ Kab.Karanganyar, Jawa Tengah 57712
Telp (0271) 495069 Fax (0271) 495084 http://kejari-karanganyar.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR :REG. PERKARA PDM-13/KNYAR/Enz.2/0324
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
HENY SULISTYANINGSIH alias HENY anak dari M.SAID
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Wonosobo
|
|
Umur/ Tgl lahir
|
:
|
47 tahun/ 31 Oktober 1976
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dk Sambek 200, RT 01, RW 05 Desa Sambek Kec/Kab. Wonosobo,/Perum Purna Mandala Blok Y No.4 RT 02 RW 05 Desa Bumireso Kec/Kab. Wonosobo
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
- Penahanan Rutan
Penangkapan
|
:
|
14 Januari 2024
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak 15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024
|
|
Perpanjangan dari Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak 04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak 04 Maret 2024 s/d 23 Maret 2024
|
|
- Dakwaan
PRIMAIR
---------------Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO (Terdakwa dalam berkas terpisah) antara waktu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 dan hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi HENY SULISTYANINGSIH di Perum Purna Mandala Blok Y No.4, Rt.02/ Rw.05, Ds. Bumireso, Kec./ Kab. Wonosobo atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi HASTHA yang sedang berada di rumah Terdakwa Perum Purna Mandala Blok Y No.4, Rt.02/ Rw.05, Ds. Bumireso, Kec./ Kab. Wonosobo pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB meminta terdakwa untuk memesankan paket sabu lalu terdakwa menanyakan pada kenalannya yaitu CAK BONSAI (DPO) melalui pesan whatsapp narkotika jenis sabu sebanyak 10 atau 15 gram namun terdakwa akan membayar uang muka terlebih dahulu sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Keesokan harinya, Jumat 12 Januari 2024, setelah saksi HASTHA membayar uang muka melalui transfer ke CAK BONSAI melalui SEABANK, saksi HASTHA membertiahukan kepada terdakwa jika saksi HASTHA sudah mentransfer uangnya lalu terdakwa mendapatkan alamat tempat pengambilan sabu di daerah Kabupaten Temanggung namun setelah terdakwa dan saksi HASTHA cek, barangnya tidak ada lalu terdakwa mendapatkan alamat web/ pengambilan paket sabu dari CAK BONSAI (DPO) yang dialamatkan di daerah Solo, yangmana Terdakwa bersama Saksi HASTHA berangkat dari Wonosobo pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 menuju Solo dengan menumpang bus hingga keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi HASTHA mencari alamat web/ pengambilan paket sabu sesuai petunjuk yang diberikan tepatnya di sebelah barat Terminal Palur, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar;
- Bahwa Terdakwa dan Saksi HASTHA tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar saat berusaha mencari petunjuk arah paket sabu yang dialamatkan. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian bersama antara tim Satresnarkoba Polres Karanganyar dan Terdakwa serta Saksi HASTHA sesuai petunjuk yang Terdakwa terima dalam alat komunikasi yang Terdakwa gunakan saat itu yaitu sebuah handphone merek Oppo A37 warna Rose Gold Nomor Simcard 085156012817 yaitu ”samping barat terminal palur di area parker truk tertindih batu di dalam kotak” hingga ditemukan sebuah balutan double tape yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 0,97 gram dan 0,94 gram;
- Terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 100/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB-262/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhan 1,45914 gram yang disita dari HASTHA BASUKI Als NAMRUM Bin JB. SUTRISNO dan HENY SULISTYANINGSIH Anak dari M. SAID, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 1,44974 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari instansi berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
SUBSIDIAIR
----------------Bahwa Terdakwa HENY SULISTYANINGSIH Als HENY bersama Saksi HASTHA BASUKI Als NAMRUN Bin JB SUTRISNO (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebelah barat Terminal Palur, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar yang masih termasuk dalam wilayah hukum pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa Terdakwa dan Saksi HASTHA tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar saat berusaha mencari petunjuk arah paket sabu yang dialamatkan. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan pencarian bersama antara tim Satresnarkoba Polres Karanganyar dan Terdakwa serta Saksi HASTHA sesuai petunjuk yang Terdakwa terima dalam alat komunikasi yang Terdakwa gunakan saat itu yaitu sebuah handphone merek Oppo A37 warna Rose Gold Nomor Simcard 085156012817 yaitu ”samping barat terminal palur di area parker truk tertindih batu di dalam kotak” hingga ditemukan sebuah balutan double tape yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor masing-masing 0,97 gram dan 0,94 gram;
- Adapun terhadap paket sabu yang ditemukan merupakan paket sabu pesanan Terdakwa dari CAK BONSAI atas suruhan dari saksi HASTHA seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus isolasi warna hitam dibalut tisu yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 100/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB-262/2024/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi serbuk kristal yang dibungkus tisu dan diisolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhan 1,45914 gram yang disita dari HASTHA BASUKI Als NAMRUM Bin JB. SUTRISNO dan HENY SULISTYANINGSIH Anak dari M. SAID, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 1,44974 gram.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, Terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------
Karanganyar, 14 Maret 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
HARSI PRIMMITIA, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19861005 200912 2 002
|
|
|