INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Bth/2023/PN Krg | HERU PRASETYO | 1.PT. BPR Central Internasional 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA 3.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Bth/2023/PN Krg | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mar. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat.
2. Memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat I agar menunda terlebih dahulu pelaksanaan lelang objek jaminan sebidang tanah dan bangunan SHM No. 2497, luas 140m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, terdaftar atas nama Heru Prasetyo sampai ada putusan yang berkekuatan hükum tetap atas perkara ini.
3. Memerintahkan Turut Tergugat II yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh undang-undang dalam menerbitkan alas hak kepemilikan atas objek SHM No. 2497, luas 140m2, yang terletak di Desa/Kelurahan Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah, terdaftar atas nama Heru Prasetyo, dimohon untuk tidak melakukan peralihan hak atas objek sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht).
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat dan Turut Tergugat. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |