Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Krg 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
3.HARSI PRIMMITIA, S.H.
5.RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
YULIA CHRISNABILLA MAYASARI Als. MAYA Binti SUGENG TRI WALUYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Krg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/M.3.33/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H. M.H.
2HARSI PRIMMITIA, S.H.
3RIZKY AMALIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIA CHRISNABILLA MAYASARI Als. MAYA Binti SUGENG TRI WALUYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa YULIA CHRISNABILLA MAYASARI Als MAYA Binti SUGENG TRI WALUYO pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di warung es dekat Luwes Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saat berada di rumahnya, dihubungi oleh Sdr. Kirwanto (DPO) yang menanyakan mengenai persediaan paket sabu selanjutnya Sdr. Kirwanto menyatakan uang miliknya yang tersedia hanya sebesar Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menawarkan pada Terdakwa untuk mengajak patungan membeli paket sabu dan atas ajak tersebut, Terdakwa mengiyakannya. Hingga sekitar pukul 12.43 WIB, Sdr. Kirwanto (DPO) mentransferkan uang sejumlah tersebut pada aplikasi shopee milik Terdakwa dan sekitar pukul 15.00 WIB setelah uang terkumpul, saat Terdakwa berada di warung es di dekat Luwes Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo, Terdakwa menghubungi Sdr. RIO (DPO) dengan maksud untuk memesan paket sabu dengan istilah NOL LIMO atau 0,5 gram. Kemudian Sdr. RIO (DPO) mengirimkan nomor rekening Bank BCA atas nama Rofensi Prada Yustanio dan Terdakwa mentransferkan uang sejumlah Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) hingga kemudian Terdakwa menerima alamat pengambilan paket sabu di daerah Colomadu namun Terdakwa tidak menemukan paket dimaksud. Hingga keesokan harinya yaitu Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa Kembali menanyakan paket sabu yang sudah dibayarkan namun tidak didapatkannya sampai dengan pukul 12.00 WIB Terdakwa menerima pesan dari Sdr. RIO (DPO) melalui aplikasi whatsapp berupa gambar sebuah selokan dengan tanda panah warna biru tertulis keterangan “05.Pertigaan botol ke timur gang pertama kiri 5meter tertindih tutup aqua”. Selanjutnya Terdakwa segera mendatangi tempat dimaksud dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam Nopol AD 4616 FA dan sesampainya di titik tersebut Terdakwa mengambil paket sabu dengan menggunakan tangan kiri dan menaruhnya di dalam dashboard sepeda motor yang Terdakwa kendarai.
Bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar sesaat setelah mengambil paket sabu yang dialamatkan dan menyimpannya di dashboard sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna pink yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 Pro warna Starry Night No simcard 083192976019 dan 08381567123 yang didalamnya terdapat alamat pengambilan paket sabu pesanan Terdakwa sesuai petunjuk yang Terdakwa terima yaitu “05.Pertigaan botol ke timur gang pertama kiri 5meter tertindih tutup aqua”.
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan warna pink yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 375/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB864/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26238 gram yang disita dari Tersangka YULIA CHRISNABILLA MAYASARI Als MAYA Binti SUGENG TRI WALUYO, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 0,24732 gram.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dilakukan tanpa memiliki izin dari instansi berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

                          Bahwa Terdakwa YULIA CHRISNABILLA MAYASARI Als MAYA Binti SUGENG TRI WALUYO pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Sido Bejo 1 Dk. Palur Rt.01/ Rw.03, Ds. Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar, yang masih termasuk dalam wilayah hukum pada Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh pihak tim Satresnarkoba Polres Karanganyar sesaat setelah mengambil paket sabu yang dialamatkan dan menyimpannya di dashboard sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah sedotan warna pink yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, berikut 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 4 Pro warna Starry Night No simcard 083192976019 dan 08381567123 yang didalamnya terdapat alamat pengambilan paket sabu pesanan Terdakwa sesuai petunjuk yang Terdakwa terima yaitu “05.Pertigaan botol ke timur gang pertama kiri 5meter tertindih tutup aqua”.
Adapun terhadap paket sabu yang ditemukan merupakan paket sabu pesanan Terdakwa yang merupakan hasil patungan antara Terdakwa dan Sdr. KISWANTO (DPO) sejumlah Rp.380.000, (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) masing-masing Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara memesan pada Sdr. RIO (DPO) ;
Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan warna pink yang didalamnya terdapat plastic klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 375/NNF/2024 tanggal 7 Februari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic yang berlak segel dan berlabel barang bukti dengan nomor BB864/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,26238 gram yang disita dari Tersangka YULIA CHRISNABILLA MAYASARI Als MAYA Binti SUGENG TRI WALUYO, dengan hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan diperoleh sisa serbuk kristal dengan berat bersih 0,24732 gram.
Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, Terdakwa lakukan tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karanganyar, 01 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

RIZKI AMALIA, SH.

JAKSA PRATAMA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya