Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.B/2024/PN Krg | 1.TRIYONO, S.H 4.AGUNG PURWADI, S.H. 5.LAYLA IZZA RUFAIDA, S.H., M.H |
MANSUR BAKRI Als MANSUR Bin RUKMAN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.B/2024/PN Krg | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-537/M.3.33/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN: ----------Bahwa ia terdakwa Mansur Bakri Als. Mansur Bin Rukman (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, atau setidak - tidaknya bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada tahun 2023, sekitar pukul 04.00 Wib. bertempat dirumah kontrakan milik saksi Sunarwitri Dukuh Sambirejo, Rt.005 Rw.004, Desa Sumbirejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar atau setidak tidaknya pada suatu tempat atau tempat lain yang masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
----------Pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib. berawal terdakwa dimintai tolong oleh saksi Budhiyanto dan saksi Sunarwitri untuk mengantar berobat saksi Budhiyanto di Rumah Sakit Jafar Medika melalui telepon, selanjutnya terdakwa berangkat menuju rumah saksi Sunarwitri, sesampainya dirumah saksi Sunarwitri sekira pukul 17.0 Wib. terdakwa membantu memasukan barang - barang ke dalam mobil, selanjutnya terdakwa bersama saksi Budhiyanto masuk kedalam mobill sedangkan saksi Sunarwitri masih mengunci pintu rumah setelah saksi Sunarwitri masuk kedalam mobli selanjutnya berangkat menuju Rumah Sakit Jafar Medika, sesampainya dirumah Sakit Jafar Medika, Dokter menyampaikan menuyuruh saksi Budhiyanto untuk opname, dan saksi Sunarwitri menunggu saksi Budhiyanto untuk okname, sedangkan terdakwa pulang kerumahnya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 03.00 Wib. terdakwa pergi menuju rumah saksi Sunarwitri sambil membawa obeng dengan berjalan kaki selama sekitar 1 (satu) jam, sampai dirumah saksi Sunarwitri sekitar pukul 04.00 Wib. kemudian terdakwa langsung membuka paksa pintu rumah bagian depan denga cara mencongkel menggunakan obeng namun tidak bisa terbuka selanjutnya terdakwa menuju ke pintu belakang memalui samping kiri rumah, sesampai di pintu belakang terdakwa membuka pintu belakang rumah dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng, dan karena kuncinya hanya slot, sehingga pintu bisa terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah langsung menuju sepeda motor Honda Vario No. Pol : AD-3227-MZ dan melihat kunci sepeda motor menempel berserta STNK nya didalam dompet gantungan kunci.Selanjutnya terdakwa mencari keberadaan BPKB sepeda motor Honda Vario No. Pol : AD-3227-MZ di koper namun tidak ada kemudian terdakwa membuka tas kecil dan menemukan BPKB sepeda motor Honda Vario No. Pol : AD-3227-MZ, selanjutnya terdakwa tanpa izin dari saksi Sunarwitri mengambil sepeda motor Honda Vario No. Pol : AD-3227-MZ, BPKB sepeda motor Honda Vario dengan No. Pol : AD-3227-MZ beserta STNK nya dengan cara sepeda motor didorong keluar melalui pintu belakang melewati jalan setapak kiri rumah dan sesampainya di jalan, terdakwa mengihidupkan mesin sepeda motor Honda Vario No. Pol : AD-3227-MZ selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Sunarwitri dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No. Pol : AD-3227-MZ milik saksi Sunarwitri.
-----------Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sunarwitri. mengalami kerugian sekitar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah itu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3, ke- 5 KUH Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |